www.basudewa-news.com

Menyatakan Gregorius Ronald Tannur Terbukti Bersalah Jaksa Tuntut 12 Tahun Pidana Penjara

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum lanjutan, bagi Gregorius Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai terdakwa memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Proses hukum tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Dipersidangan, JPU dalam tuntutannya, supaya Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan JPU lainnya, membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar 263 Juta.

Ketentuan Restitusi diatas jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.

Sedangkan, Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B 1744 VON tahun 2020, warna abu abu metalik dirampas untuk negara.

Usai bacakan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya. MET.

Exit mobile version