Site icon www.basudewa-news.com

Keterangan Akbar Khasogi Meragukan Di Kasus Tewasnya 3 Musisi Band

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara tewasnya, 3 musisi band usai menenggak minuman keras racikan atau mixing, di Lounge Vasa Hotel Jalan.Mayjen HR. Muhammad Surabaya, berbuah proses hukum bagi Bartender Arnold Zadrach Sitaniya.

Proses hukum tersebut, berlangsung pada Kamis (27/6/2024), memasuki agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, hadirkan Akbar Khasogi salah satu musisi band saat manggung di Lounge Vasa Hotel Surabaya, sebagai saksi.

Fakta dipersidangan, Akbar Khasogi, diawal keterangan menyampaikan, dirinya menolak tawaran menenggak minuman keras (miras) lantaran, sakit kepala.

Di keterangan lainnya, Akbar Khasogi, menyebut, sebelum peristiwa itu, rekannya bermaksud menolong terdakwa karena butuh uang dan ada sisa miras sebotol.

Usai menyebut, ada sisa miras sebotol pihak JPU mereaksi dengan menunjukkan beberapa botol miras dan gelas sebagai Barang Bukti (BB). Hal ini, diamini Akbar Khasogi.

Dalam uraian, BB tersebut, ditunjukkan dihadapan Sang Pengadil, bahwa botol botol miras tertera kadar golongan alkohol dan peredaran miras di Lounge Vasa Hotel Surabaya, telah memiliki izin edar dari pihak terkait.

Lebih lanjut, Akbar Khasogi, di awal Keterangan menolak tawaran menenggak miras, namun Akbar Khasogi, membeberkan efek miras racikan atau mixing dari terdakwa sebagai Bartender.

Atas keterangan Akbar Khasogi, tentunya, menyudutkan posisi terdakwa sebagai Bartender.

Mengapa Akbar Khasogi, yang menolak tawaran menenggak miras tapi bisa membeberkan efek miras racikan sang Bartender, Arnold Zadrach Sitaniya, yang statusnya, sebagai terpidana.  MET.

Exit mobile version