www.basudewa-news.com

2 Mahasiswa Lakukan Teror Penembakan Di Jalan Tol Waru Sidoarjo Diadili Dengan Status Tahanan Rumah

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Dua Mahasiswa yakni, Nelson Budilaksmono yang tinggal di Puri Widya Kencana K.7 No.27 Kecamatan Lidah Kulon, sebagai mahasiswa Semester IV di Universitas
Pendidikan: Sekolah Menengah Nasional Singapura (SNA).

Dan Jefferson Loru Koba, yang tinggal di Eastwood EW.11 No. 1 Citraland RT/RW 002/008, Kecamatan Sambikerep kota Surabaya, sebagai mahasiswa di universitas Ciputra, atas aksinya, melakukan teror berupa, penembakan di Tol Waru, Sidoarjo, memaksanya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (8/8/2024).

Meski ditetapkan, sebagai terdakwa keduanya, datang ke persidangan lantaran, status sebagai tahanan rumah. Padahal, sebelumnya, kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa ini sempat dilakukan, penahanan.

Perubahan status tahanan terungkap, saat kedua terdakwa menjalani sidang tampak terlihat tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.

Dipersidangan Nelson, mengaku, hanya iseng saat melalukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson, mengaku, tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
” Tidak ada masalah apa-apa Yang Mulia ,” kata Jefferson.

Pengakuan lainnya, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menyebut, bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.
” Sejak di kepolisian (tahahan rumah). JPU hanya meneruskan,” katanya.

Secara terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah.
” Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Richardus YD Siko, menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian.
” Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan, aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.

Kejadian ini, disusul dengan beberapa aksi serupa, yang melibatkan, korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

Kemudian pada (21/5/2024), Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

Dampak dari aksi kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. MET.

Exit mobile version