www.basudewa-news.com

2 Pegawai Notaris Sebut, Pembuatan Akta 12 Ada Lampiran Surat Kuasa

Bagikan

Fifie Pudjihartono Meyakini Semua Akta Perjanjian Ada Surat Kuasa

Basudewanews.com – Surabaya, 2 saksi pegawai Notaris Fery Gunawan dalam keterangannya, sebagai saksi menyebutkan, bikin akta 12 sesuai draft yang sudah ada dan di lampiri Surat Kuasa.

Keterangan kedua pegawai Notaris Fery Gunawan, tersebut, disampaikan di persidangan yang berlangsung, Kamis (20/2/2025), di kasus dugaan pemalsuan surat dengan jeratan pasal pasal 266 Ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP.

Hal lainnya, yang disampaikan, kedua saksi yakni, Ulystya dan Siti Sofyah yakni, keduanya yang bekerja di Notaris Fery Gunawan hanya mengetik saja lantaran, draft perjanjian sudah tersedia.

Adapun, perjanjian yang dibuat yakni, pada akta 12 terkait, pengelolaan operasional bersama resto Sangria By Pianoza.

Sewaktu mengetik saksi mengatakan, terdakwa tertulis sebagai Direktur CV. Kraton dan Ellen Sulistya tidak  ada jabatan.

” Seingat kami, Ellen Sulistya dan terdakwa menandatangani, dibacakan serta dijelaskan oleh Notaris, ada KTP, KK, Surat Kuasa, benar salinan tersebut dan Siti Sofyah sebagai saksi. Kemudian dibuat salinan ,” beber saksi.

Lalu saksi bikin salinan dan di tandatangani
Ketika membuat perjanjian saksi tidak tahu ada atau tidak lampiran jabatan terdakwa.
Terkait data saksi tidak tahu kemudian saksi mengetahui ada surat kuasa akan tetapi tidak mengetahui isinya

Ketika membuat perjanjian tersebut, saksi mengaku, terkait data dan begitu banyak lampiran Surat Kuasa maka isi detailnya, saksi lupa.

Sementara, Fifi Pudjihartono salah satu kakak kandung dari terdakwa yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi mengetahui, permasalahan terkait kerjasama CV. Kraton dengan Ellen Sulistya.

Dirinya, selaku, Direktur dan CV. Kraton di pertengahan ada pergantian dari Frangky lalu ada perubahan terakhir di emban saksi.

Menurut saksi, terkait perjanjian pengelolaan bersama terdakwa selaku, Komisaris CV.Kraton dan tercantum di Akta pendirian.

Terkait perjanjian itu, tercantum terdakwa sebagai Direktur atas nama komanditer dan saya yang membuat Surat Kuasa.

Saksi juga menyampaikan, maksud membuat Surat Kuasa ke terdakwa karena operasional CV.Kratom di pegang terdakwa.

Perihal, nama Resto Sangria adalah merk tersendiri dan ada kerjasama dengan Ellen Sulitya, yang mencantumkan CV. Kraton karena lahan milik Kodam V Brawijaya.

” Pengunaan nama CV.Kraton karena telah terikat sewa lahan tersebut,” ungkap Fifie.

Lalu dengan Ellen Sulistya ada kerjasama hanya pengelolaan saja. Sedangkan, saksi memang tidak memegang pengelolaan operasional.

Ikatan terdakwa dengan Ellen Sulistya di buat Surat Kuasa sebelum atau akan kerjasama dan tercapai kesepakatan maka sekalian di buat perjanjian plus Surat Kuasa.

Saksi juga menerangkan, perjanjian dibuat di Notaris Ferry Gunawan kemudian perjanjian terdakwa dengan Ellen Sulistya timbul masalah dirinya  tidak tahu.

” Saya hanya tahu isi kesepakatan, dan ada masalah pembagian hasil dan ada kewajiban Ellen Sulistya membayar 60 Juta sebulan. Kewajiban membayar tetap berlaku, meski pendapatan minus atau malah profit ya !, kewajiban Ellen Sulistya,” terangnya.

Selain itu, kewajiban pembayaran terbebani kepada Ellen Sulistya seperti PNBP atau lainnya.

Terkait ada perjanjian pemanfaatan aset Kodam V Brawijaya, setahu saksi selama 30 tahun lalu di bagi tiap periodesasi 5 tahun pembaruan. Perjanjian pengelolaan bersama yang ditawarkan ke Ellen Sulistya, yaitu, 5 tahun.

Selama perjanjian 30 tahun dengan Kodam V Brawijaya, selama ini, sudah ajukan perpanjangan tiap 5 tahun.

Selanjutnya, perpanjangan kedua diajukan perpanjangan 3 tahun agar cepat karena ada Peraturan baru dari Kemenkeu dan bisa di urus di Surabaya, tidak harus ke Jakarta seperti sebelumnya.

Sedangkan, perihal periodesasi tidak diperpanjang Kodam V Brawijaya saksi tidak tahu.

Disinggung terkait profit 300 Juta melalui, rekening terdakwa, diketahui saksi, itu istilahnya kewajiban Ellen Sulistya membayar ke CV.Kraton.

Saksi juga memaparkan, perihal perjanjian dengan Kodam V Brawijaya itu di buatnya dan terkait Surat Kuasa seingat saksi pernah diminta Notaris.

Saksi juga tak memungkiri, kerjasama tersebut, terdakwa mewakili CV.Kraton dan fasilitas Resto Sangria milik CV karena yang membangun Resto tersebut.

Hal lain, disampaikan, saksi pada Akta 12 itu, perjanjian dibuat hanya pengelolaan bersama.

Sebagai pengelola Ellen Sulistya belum laksanakan kewajiban. Hanya 60 Juta saja kewajiban yang dilaksanakan Ellen Sulistya.

Diawal yang membayar pajak adalah CV. Kraton dan setelah ada kerjasama yang bertanggung jawab membayar pajak adalah Ellen Sulistya.

” Hal ini diketahuinya, berdasarkan akta 12, itu adalah kewajiban Ellen Sulistya,” papar saksi.

Setahu Fifie kerjasama dengan Ellen Sulistya adalah kerjasama pengelolaan bersama resto Sangria By Pianoza.

Fifie juga menyentil, surat perjanjian akta 12 terkait pengelolaan di perjanjian tertuang audit keuangan dan ini tidak selalu disampaikan Ellen Sulistya.

” Di perjanjian laporan audit keuangan per tanggal 15 di tiap bulannya. Namun, pada prakteknya, saat diminta laporan Ellen Sulistya memberikan. Saya tidak tahu apa alasannya ,” terang Fifie.

Diujung keterangan, setahu saksi, perjanjian terdakwa dengan Ellen Sulistya atas inisiatif Ellen Sulistya karena selalu mencari terdakwa guna ajak kerjasama.

Sang Pengadil, menyinggung terkait kerjasama dengan Ellen Sulistya, pada 27 Juli 2022, apakah di sampaikan ada pembaruan tiap 5 tahun dan belum tentu ada kepastian dikabulkan pembaruan tersebut ?. Saksi menyebut, tidak tahu.

Dikesempatan yang di berikan Sang Pengadil, terdakwa menyampaikan, perihal permohonan penangguhan penahanan yang belum ada tanggapan adalah sangat merugikan terdakwa.

” Mohon Yang Mulia, pengajuan permohonan penangguhan guna mendapatkan tanggapan karena saya memiliki riwayat penyakit. Mohon guna di pertimbangkan,” ungkap terdakwa. MET.

Exit mobile version