www.basudewa-news.com

2 Saksi Karyawan FIF Dukuh Kupang Barat Sebut Sindikat BPKB & STNK Bodong

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara pengajuan pinjaman dengan agunan BPKB yang dinilai, 2 karyawan FIF adalah bodong berdampak bagi Elga Sulzami statusnya, ditetapkan sebagai terdakwa.

Status terdakwa juga disematkan, terhadap Fitria Putri Kusuma, Rusfandi dan Windarti yang jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dalam berkas terpisah.

Dipersidangan, bagi Elga Sulzami berlangsung, pada Senin ((23/12/2025), tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan, 2 saksi karyawan FIF.

Adapun, 2 karyawan FIF yang beralamat di Dukuh Kupang Kupang Barat 20  nomor 35 A, Dukuh Pakis, cabang Surabaya, yakni, Raden Satriyo dan Alifatul.

Alifatul dalam keterangannya, mengatakan, dirinya, sebagai Supervisor (SPV) mengenal terdakwa sebagai Marketing di FIF namun, beda tim dan kios.

Lebih lanjut, di perkara ini, diduga ada pemalsuan pada nomor rangka, nomor mesin guna pembiayaan BPKB di FIF di Dukuh Kupang Barat cabang Surabaya.

Secara mekanisme, pengajuan pembiayaan yakni, daftar lalu menyerahkan, BPKB, STNK dan unit yang diajukan berupa, Vario tahun 2021.

Pengajuan pembiayaan tersebut, atas nama Windarti (berkas terpisah) diajukan ke Fitria Putri Kusuma (berkas terpisah) kemudia berkas dilakukan pengecekan kelengkapan yakni, terdakwa.

Selanjutnya, berkas diajukan ke saya dan setelah disetujui kontrak lalu uang di transfer kepada Pemohon.
” Kontak pengajuan pinjaman sebesar 12 Juta. Untuk atas nama Windarti mengajukan 2 unit motor ,” terang saksi.

Saksi menambahkan, 2 unit motor dengan Nosin dan STNK, BPKB beda jika diketahui beda semestinya, terdakwa tidak melanjutkan. Namun, malah disesuaikan dari fisik unit motor dengan agunan BPKB ataupun STNK.

Sedangkan, Raden Satriyo selaku, Kepala Penagihan seluruh cabang Surabaya, dalam keterangannya, mengatakan, ikhwal perkara ini, Windarti (berkas terpisah) ada keterlambatan membayar angsuran.

Berdasarkan, keterlambatan itulah, diketahui, Windarti hanya dipakai sebagai atas nama oleh, Rusfandi (berkas terpisah).
Dari data tersebut, Rusfandi ada 72 kontrak pengajuan pinjaman.

Maka, dari data diatas, kami melakukan audit internal dan diketahui, dari agunan BPKB ternyata tidak ada unit motornya.

” Modusnya, plat rangka nosin ditempel pada unit motor kemudian plat Nosin dilepas dan ditempel lagi sesuai BPKB lain yang diajukan guna pengajuan pinjaman ,” tegasnya.

Pihaknya, berinisiatif melaporkan karena ada 5 kontrak dan diindikasikan telah bekerjasama dengan marketing kami. Secara keseluruhan kerugian perusahaan kami sekitar 1 Milyard.

Dari kontrak itulah, disimpulkan, ada sindikat dan diindikasikan BPKB bodong karena unit motor sebenarnya, tidak ada.

Kasus yang melibatkan, Windarti diketahui, mendapatkan fee sebesar 1 Juta karena dipakai sebagai atas nama dari tiap pengajuan pembiayaan.

Sedangkan, Marketing kami yang terlibat meloloskan berkas pengajuan pembiayaan mendapat fee sebesar 500 Ribu tiap pengajuan.
” Peran terdakwa beserta istrinya, membantu pengecekan berkas pengajuan pembiayaan,” terangnya.

Masih menurut saksi, secara sepintas berkas pengajuan pembiayaan tampak asli namun, jika dibandingkan sangat jauh sekali.

Setelah perjalanan kredit, modusnya, angsuran dibayar 3 bulan di depan lalu ada keterlambatan pembayaran dan ada keanehan maka kami lakukan audit.

” Secara teknis, setelah pencairan pembayaran angsuran ada yang dititipkan, ke marketing selama 3 bulan langsung atau ada yang melakukan pembayaran angsuran melalui, indomaret ,” beber saksi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia khusus Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. MET.

Exit mobile version