www.basudewa-news.com

2 Saksi Sebut Darwin Tak Penuhi Target PT.Sun Life Merugi 26 Milyard

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Menjanjikan rekrut 40 nama guna kembangkan asuransi jiwa PT.Sun Life dengan target yang tertera dalam kontrak malah berdampak Darwin ditetapkan, sebagai terdakwa.

Selain, menyandang status terdakwa guna jalani proses hukum yang berlangsung Selasa (27/5/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Adapun, ketiga saksi yang dihadirkan, Yulistiono selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yakni, Wirasto, Kristiono dan Effendi.

Dalam keterangan Kristiono dan Effendi yang di periksa secara terpisah, menyampaikan, terdakwa sebagai agency Asuransi Jiwa PT.Sun Life, kemudian ada perjanjian dan diberikan dana terhadap terdakwa guna pengembangan.

Masih menurut, Kristiono, dana untuk pengembangan yang di kirimkan ke terdakwa sesuai kontrak yakni, sebesar 52 Milyard.

Dana pengembangan di kirim secara bertahap dan ternyata terdakwa tak mampu capai target yang dijanjikan maka seharusnya, terdakwa mengembalikan dana tersebut.

Tatkala, PT.Sun Life mengevaluasi pada tahun 2022, ternyata terdakwa tidak mengembalikan dana yang sudah terkirim sejumlah 26 Milyard, maka saksi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” Gugatan kami di kabulkan meski terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding. Putusan ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Kristiono.

Selain itu, saksi mengungkapkan, adanya, transaksi anomali pada 40 nama nama nasabah yang tercantum pada polish.

Kristiono juga membeberkan, pada proses awal masuk 40 nama tersebut, hingga sejak dimulainya perjanjian pengembangan sesuai evaluasi ternyata nama nama diatas tidak terbukti secara fakta.

” Beberapa nama yang dimasukkan terdakwa baru diketahui nama nama tersebut, tak terbukti secara fakta tatkala, terdakwa tidak capai target yang dijanjikan.
Selain itu, Yang Mulia, diketahui, Polish itu, dibayarkan terdakwa sendiri,” beber saksi.

Di tahun tahun pertama Polish itu, dibayar selanjutnya, tidak pernah dibayar. Hampir semua Polish macet sekira 80 persen.

Saksi menambahkan, semua Polish yang di produksi maupun bukan yang di produksi terdakwa kami temui anomali.

Pihaknya, menelusuri ternyata terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran Polish atas 40 nama tersebut, dan ini dilarang.

Mengetahui hal ini, diawal berdasarkan, amandemen terdakwa harus kembalikan dana namun, ternyata dana tidak dikembalikan maka ada somasi. Dampaknya, PT.Sun Life merugi sekitar 26 Milyard.

Sementara, Effendi, dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa membuat planning yang dituangkan dalam kontrak, saat ajukan proses untuk pengembangan asuransi jiwa PT.Sun Life.

Saat pencairan pertama dana pengembangan terdakwa buka kantor di Pakuwon Surabaya dan saksi pernah datang 2 kali.
” Saya pernah melakukan survey dan monitoring untuk ingatkan terdakwa terkait target yang kurang ,” terang Effendi.

Saksi juga memaparkan, lantaran, terdakwa tidak mencapai target kewajiban nya harus mengembalikan dana pengembangan.

Hal lainnya, terdakwa pernah memohon guna amandemen dan bersedia guna mengembalikan dana pengembangan sebesar 26 Milyard. Sayangnya, terdakwa tidak memenuhi pengembalian dana.

Usai kedua saksi memberikan keterangan terdakwa dalam tanggapan mengatakan, amini keterangan kedua saksi serta memohon pernyataan maaf dan mengakui, kesalahannya. MET.

Exit mobile version