www.basudewa-news.com

2 Saksi Ungkap Fakta Baru di Kasus Mobil Bodong Fifie Pudjihartono

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus dugaan mobil Pajero bodong membuat Fifie  Pudjihartono ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung Selasa (7/1/2025).

Sidang lanjutan tersebut, 2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Daman Anubowo, mengungkap fakta baru.

Fakta baru diungkap oleh, Dika yang mengatakan, dirinya pemilik mobil Pajero sport warna abu abu sejak 2017 hingga 2022.

Dika juga masih ingat nopol mobil tersebut, yakni, L 1055 EC. Namun, mobil itu dijual oleh, temannya, melalui penayangan iklan.

Kemudian, pada September 2022, mobil itu dijual seharga 400 Juta serta sudah lapor jual.

Dika menambahkan, STNK, BPKB sama dengan nomor rangka dan nomor mesin yakni, atas nama dirinya.

Sedangkan, Zaenal Abidin petugas Samsat Surabaya Utara, membeberkan, bahwa dirinya, mengecek kondisi nomor rangka maupun nomor mesin.

Setelah itu, dilakukan pencocokan ternyata nomor rangka, nomor mesin diketahui, tidak sama.

” Pengecekan mulai STNK, nomor rangka dan nomor mesin muncul data atas nama berbeda beda ,” ungkapnya.

Alhasil dari pengecekan STNK muncul nama Dika dan ada lapor jual. Sedangkan  pengecekan nomor rangka disebutkan, obyek mobil Fortuner dan saat pengecekan  nomor mesin muncul data lainnya, atas nama Edi warga asal Gresik  Saksi juga menelusuri terkait, beban pajak yang nunggak selama 6 tahun.

Atas keterangan kedua saksi yakni, Dika dan Zaenal Abidin, terdakwa mengamini  keterangan kedua saksi diatas.

Dalam perkara ini, bermula Fifie Pudjihartono mengendarai mobil Pajero Sport yang melintas di Jalan. Tunjungan Surabaya.

Saat melintas tersebut, dua Polisi lalu lintas mencuriga mobil yang dikendarai Fifie Pudjihartono kemudian mengarahkan agar menepi guna dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, juga fakta sidang disampaikan bahwa 5 nomor digit terakhir pada STNK atas Nama Fifie Pudjihartono, sekilas sama dengan nomor rangka mesin.

Namun, berkat kejeliannya, dan diteliti secara seksama ternyata, nomor 5 digit terakhir pada STNK tidak sama dengan nomor rangka mesin.

Berawal ketidak samaan nomor 5 digit terakhir pada STNK dengan nomor rangka mesin maka perkara ini, berproses hukum hingga ke meja hijau.

Perkara dugaan kepemilikan mobil Pajero Sport bodong diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menjerat Fifie Pudjihartono sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 atau pasal 480 K U H P. MET.

Exit mobile version