
Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RS Menur Provinsi Jatim
Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Viki Toisuta bersama M. Saiful, Sancaka Adiwardana dan Febri Sofianto ditetapkan,
sebagai terdakwa pada Maret 2019 berbuah vonis pidana penjara selama 54 bulan bagi ke-empat terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu, Irene Ulfa, menuntut ke-empat terdakwa yaitu, masing-masing pidana penjara selama 78 bulan penjara.
Tuntutan pada 2019 tersebut, JPU menyatakan, ke-empat terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, pada 2026, Viki Toisuta terpaksa kembali jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran, kesandung di perkara yang sama yaitu, sebagai penyalahgunaan narkoba.
Terulang kembali di perkara yang sama Viki Toisuta juga ditangani oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu, Estik Dila.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Viki Toisuta secara sah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 127
ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Viki Toisuta dengan pidana penjara selama 16 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dipersidangan, yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026) agenda bacaan putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan bagi Viki Toisuta.
Dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.