www.basudewa-news.com

3 Linting Ganja Habis Untuk Uji Labfor Danar Pradana Jalani Proses Hukum

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, 3 linting ganja yang dimiliki Danar Pradana membuatnya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025).

Proses hukum tersebut, beragendakan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, menghadirkan 2 orang saksi yang menangkap Danar Pradana.

Kedua saksi diantaranya, Novi Setiawan dan Wahyu Guntur, dalam keterangannya, sebagai saksi mengatakan, terdakwa ditangkap di rumahnya, karen kedapatan memiliki 3 linting ganja.

Lebih lanjut, penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Disinggung, darimana kedua saksi mengetahui, lintingan rokok itu adalah ganja ?.

Salah satu dari kedua saksi mengungkapkan, mengetahui ciri-ciri linting an rokok bercampur ganja yakni, dari aroma jika lintingan rokok di bakar atau dihisap.

Masih menurut keterangan saksi, Danar ditangkap dan di geledah dan ditemukan 3 linting ganja yang disimpan dalam tas.

Selanjutnya, JPU membeberkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang turut disita yaitu, 4 buah Handphone, beberapa ATM serta memaparkan, jika BB 3 linting ganja habis untuk uji labfor.

” Yang Mulia, terkait, BB ganja kami sampaikan, bahwa 3 linting ganja habis guna uji labfor yang di sertai surat dari pihak Kepolisian ,” tuturnya.

Selanjutnya, di agenda pemeriksaan, Danar Pradana yang berstatus sebagai terdakwa, mengaku, lintingan ganja didapat dari membeli bersama temannya, yakni, Sabda.

” Kami beli 4 linting ganja Yang Mulia, 1 telah kami pakai dan tersisa 3 linting ganja di bawa pulang namun, keburu ditangkap saat hendak pulang ,” ungkap terdakwa.

Terdakwa merasa linting ganja lebih enak dan nikmat dari pada rokok biasa. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 atau pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. MET.

Exit mobile version