
Basudewanews.com – Surabaya, 3 Musisi Band Asal Surabaya, tewas setelah menenggak minuman keras racikan atau mixing yang diolah bartender Lounge Vasa Hotel Surabaya yakni, Arnold Zadrach Sitaniya, berdampak ditetapkannya, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan tindak pidana berupa, kejahatan yang membahayakan orang lain.
Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, menyatakan, Bartender Arnold Zadrach Sitaniya terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 359 KUHP.
Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Arnold Zadrach Sitaniya selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan perintah untuk tetap ditahan.
Proses hukum lanjutan, beragenda bacaan putusan Sang Pengadil berlangsung pada Selasa (23/7/2024), di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, bacaan putusan Sang Pengadil yakni, menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 30 bulan.
Atas putusan tersebut, Arnold Zadrach Sitaniya menyatakan sikap, yakni, menerima atas vonis yang dijatuhkan Sang Pengadil. MET.