
Basudewa-news.com – Surabaya, Sangkaan jual-beli jenis Komodo (satwa dilindungi) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan, Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mujiono, Bisma Maheswara dan Verol Putra Perdana memaksanya jalani proses hukum dengan status sebagai terdakwa.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan, 2 anggota dari Polda Jatim guna dimintai keterangan sebagai saksi, pada Kamis (2/7/2026).
Juna dalam kesaksiannya, menyampaikan, dirinya ikut melakukan penangkapan terhadap Bisma Maheswara di Perumahan Sidoarjo kala Bisma baru saja dar Solo.
” Terdakwa Bisma sempat sembunyi di Solo karena saat penangkapan ditemukan tiket bus jurusan Solo – Surabaya dan 2 Handphone “, ungkap Juna.
Lebih lanjut, saksi menerangkan kedua Handphone milik Bisma digunakan sebagai sarana komunikasi dengan Suymin Doko (dalam berkas terpisah) namun, kartu Handphone oleh, Bisma sebelumnya telah dibuang.
” Dari penangkapan diketahui, keterangan dari Bisma bahwa Komodo tersebut, dijual ke Verrol (dalam berkas terpisah) “, terang saksi.
Masih menurut saksi, adapun, mekanisme jual beli satwa yang dilindungi yaitu, Suymin Doko menawarkan Komodo ke Bisma Maheswara lalu di tawarkan ke Verrol.
” Komodo dijual khusus ke Verrol kemudian transfer uang ke rekening Bisma Maheswara dan diteruskan transfer ke Suymin Doko “, jelasnya.
Sementara Novi dalam keterangannya, mengetahui, adanya informasi dari masyarakat bahwa akan masuk Komodo dari NTT ke Surabaya.
Pada pukul 13.00 WIB, ada seseorang yang mirip seperti yang diinformasikan kemudian dilakukan pengamanan. Dari pengamanan didapat kardus yang berisi paralon didalamnya berisi se-ekor Komodo salah satu satwa yang dilindungi.
Kemudian, dilakukan pengembangan mereka akan bertemu di Pesapen Surabaya pada pukul 16.00 WIB, maka ditangkaplah Rizal Devana Jambe Mujiono.
Menurut pengakuan Rizal bahwa Komodo tersebut, akan dikirim ke Bisma lalu dilakukan pengejaran ke rumah Bisma namun, Bisma sedang tidak ada di rumah.
” Barang Bukti (BB) 3 ekor Komodo berukuran kecil dari NTT yang dibawa oleh, Suymin Doko yang dibeli seharga 5 Juta dan dijual ke Bisma seharga 31 Juta lalu dijual ke Verrol seharga 41 Juta per-ekor “, terang saksi.
Novi menambahkan, Bisma sudah kerap kali membeli Komodo ke Suymin Doko dan saat diamankan Suymin Doko tidak memiliki dokumen surat apapun.
Hingga perkara ini, bergulir ke persidangan BB 3 ekor Komodo tersebut, berada dalam penitipan Balai Karantina Surabaya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni,
Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mujiono, Bisma Maheswara jalani proses hukum dalam berkas terpisah. Sedangkan, Verrol Putra Perdana masih dalam pemeriksaan di Polda Jatim.
Bagi ketiga terdakwa JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MET.