www.basudewa-news.com

3 Saksi Beberkan Kerap Dapat Tender Pekerjaan Secara Lisan. Viki Yossida Amini Keterangan Saksi

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus kerugian PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sekitar 135 Milyard yang menetapkan, Direktur, Viki Yossida, sebagai terdakwa, memaksanya jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses hukum tersebut, berlangsung pada Kamis (12/9/2024), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan 6 saksi guna didengar keterangannya.

Dari ke-enam saksi yang dihadirkan, JPU, hanya 3 saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan, sisanya 3 saksi lainnya, terpaksa ditunda meski sudah menjalin sumpah di persidangan.

Adapun, 3 saksi yang menyampaikan, keterangan di persidangan yakni, Vita, Adnan dan Basirius.

Vita dalam kesaksian mengatakan, mengenal terdakwa saat bersama sama di CV.Trisula dan PT. Trisula Indotrust karena menanam saham.

Terkait, CV Trisula, Vita menyampaikan, ada kerjasama CV. Trisula dengan PT. MAI.
” Jika ada pekerjaan kami dari CV Trisula ajukan penawaran harga juga ada Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) ,” terangnya.

Disinggung adanya, transaksi uang dengan PT.MAI, Vita menyebut, CV. Trisula, ada pekerjaan barang di PT.MAI maka transaksi yang dimaksud, adalah pembayaran cek melalui, bank maka kami cairkan di Bank Jalan.Panglima Sudirman Surabaya, lalu dimasukkan ke CV. Trisula.

Masih menurut Vita, ragam pagu pekerjaan diantaranya, 50 Juta, 70 Juta, 87 Juta dan 100 Juta total keseluruhan nilai sekitar 308 Juta.

Perihal, CV.Trisula memenangi tender pekerjaan tersebut, kerap lebih banyak penunjukkan langsung atau hanya disampaikan secara lisan tidak ada dokumen lelang pekerjaan.
” Secara fisik tender terbuka Yang Mulia ,” ucap Vita.

Vita hanya terdiam membisu tatkala Sang Pengadil, menyinggung, apa sudah terbiasa melakukan tender pekerjaan jika dengan perusahaan lain nilai pagu pekerjaan sebesar 100 Juta, apakah sudah biasa disampaikan hanya lisan ?.

Vita juga tidak menampik, peran Imam mendiang almarhum orang tua terdakwa di dalam CV. Trisula maupun PT.Trisula Indotrust, yakni, memberikan saham 300 Juta, guna pendirian akta kemudian dana tersebut, ditarik kembali.

” Mendirikan PT harus ada modal yang disetor dan dana yang dipinjam sudah dikembalikan. Secara akta dalam struktural ada Viki Yossida, Adnan dan saya ,” ucapnya.

Selanjutnya, Adnan, dalam keterangan, menyampaikan, nama terdakwa ada di saham CV.Trisula maupun PT.Trisula Indotrust. Sedangkan, dalam setahun yang dikerjakan apa saja, Adnan mengaku, lupa.

Adnan yang juga sebagai Komisaris, mengaku, juga mencari barang dilapangan. Namun, lupa nilai total keseluruhan paket pekerjaan karena jika pekerjaan selesai kita menagih sesuai termin dan cek yang mencairkan adalah Viona sebagai administrasi.

Disinggung, saham miliknya, sebesar 5 persen. Adnan, membeberkan, saat pendirian PT. MAI pada medio 2016, laba  belum diberikan, kemudian karena tidak lama saham diambil alih maka saya keluar dari PT.MAI.

” Susunan pendirian PT.MAI ada saya, terdakwa dan mendiang almarhum Imam karena pendirian perusahaan para founder yang aransemen adalah Almarhum Imam,” terangnya.

Seingat Adnan, dirinya  hanya datang tanda tangan dan dapat bagian 5 persen.
” Pembagian saham 5 persen untuk dirinya, diakui tidak keluarkan modal sama sekali ,” aku Adnan.

Lebih lanjut, Adnan, menerima konsekuensi lantaran, perusahaan akan dibuat keluarga maka saya menerima pembayaran sebagai ganti saham saya 5 persen.

Adnan juga membeberkan, pendirian CV.Trisula dan PT.Trisula Indotrust adalah ide kami bertiga.

Disinggung, ada aliran dana ke Komisaris CV.Trisula, seingatnya, dirinya pernah diminta tolong oleh, administrasi ke Bank guna serahkan cek lalu dikirim ke CV.

Perihal, pekerjaan yang sudah dikerjakan dan data pendukung, Adnan mengaku, ada data pendukung karena saat menagih kita melakukan itu.

Sementara, Basirius yang sebagai karyawan PT. MII dalam keterangan, menyampaikan, terdakwa sebagai Direktur, ada nama mendiang almarhum Imam yakni orang tua terdakwa.

” Terdakwa sebagai direktur, ada Imam sebagai Komisaris. Kalau saham saya tidak tahu begitu juga keuntungan ,” terang Basirius.

Basirius, menerangkan, terdakwa yang kelola penjualan, dan proses produksi dan
Posisi keuangan saya tidak tahu merugi atau untung.

Dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa mengamini, keterangan ketiga saksi diatas.

Bisa dibayangkan, secara tidak langsung, peran dan maksud terdakwa mendirikan perusahaan di luar PT.MAI dan PT.MII guna memenangi tender yang disampaikan, secara lisan tanpa ada bukti penunjang dokumen kontrak pekerjaan.

Hal lainnya, Adnan ditempatkan dalam struktural pendirian PT.MAI pada Medio 2016 tanpa mengeluarkan modal namun memiliki saham 5 persen.

Indikasi, aliran dana tampak terlihat samar karena adanya tender pekerjaan yang dilakukan CV Trisula maupun PT.Trisula Indotrust yang tak lain adalah milik terdakwa.

Dugaan lainnya, para ketiga saksi diatas adalah boneka yang sengaja di parkir dalam struktural CV.Trisula maupun PT. Trisula Indotrust yang kerap memenangi tender secara lisan tanpa ada dokumen kontrak.

Tentunya, bayangan secara tidak langsung, indikasi maupun dugaan tumbuh dan mengacu pada fakta persidangan. Selanjutnya, Sang Pengadil lah yang akan menentukan, sangkaan diatas terbukti ataupun tidak melalui, ketok palu yang dijatuhkan. MET.

Exit mobile version