www.basudewa-news.com

3 Wanita Beli Ineks & Sabu Buat Joged Mundur Berujung di Meja Hijau

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Stevani, Sisilia Martha dan Nurul Afrillya, berencana akan joged mundur malah berujung ke meja hijau lantaran, kedapatan kepemilikan sabu dan ineks.

Sisilia Martha dan Nurul Afrillya ditetapkan, sebagai terdakwa dalam satu berkas sedangkan, Stevani dalam berkas terpisah.
Ketiga wanita tersebut, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (6/10/2025).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan, menghadirkan Nur Hasan yang melakukan penangkapan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Adapun, keterangan yang disampaikan, Nur Hasan yakni, bersama Tim melakukan penangkapan ketiga terdakwa pada pukul.20.00 WIB, di dukuh Kupang Timur Surabaya.

Lebih lanjut, saksi mengatakan, Stevani ditangkap lebih dulu ternyata didalam rumah ada kedua terdakwa.
” Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan 4 butir ineks dan ditempat yang dihuni Nurul ditemukan 3 pocket sabu ,” ungkap saksi.

Dalam pemeriksaan, di Handphone milik Stevani ditemukan percakapan WhatsApp terkait pembelian ineks. Sedangkan, keterlibatan Nurul yakni, memesan ineks kepada Stevani.

” Stevani yang membeli ineks di suruh Nurul juga memesan sabu guna dipakai bersama Sisilia. Ketiga terdakwa saat dilakukan pemeriksaan test urine dalam keadaan positif ,” ujar saksi.

Dalam perkara tersebut, diketahui, ketiga terdakwa pernah tersandung kasus yang sama yakni, keterlibatannya sebagai pengguna narkoba.

Diujung keterangan saksi, ketiga terdakwa mengamini keterangan saksi pada sesi diberinya kesempatan terhadap ke-tiga terdakwa oleh, Sang Pengadil.

Selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi Stevani, menyampaikan, dirinya ditangkap lebih dulu di rumahnya di Jalan. Dukuh Kupang Surabaya.

” Saya ditangkap setelah menerima ineks dari Gepeng dan ide pembelian inek dari Nurul ,” ucap Stevani.

Dari penangkapan itu, ke-dua terdakwa yakni, Nurul dan Sisilia berada dalam kamar yang tak berkutik setelah kedapatan kepemilikan sabu.

Perihal, kepemilikan sabu tersebut, Sisilia mengaku, sabu di dapat dari Lapas Porong dengan cara di ranjau.
” Saya ditawari ineks setelah memakai sabu rencana ineks akan digunakan untuk joged ,” ucap Sisilia.

Sementara, Nurul mengaku, pembelian barang terlarang itu, dari patungan dan barang diambil dengan model ranjau di depan Islamic Center Surabaya.
” Sebelum ditangkap saya sudah memakai sabu lalu saya menyuruh Stevani guna mencari ineks ,” terang Nurul.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau perbuatan ke-tiga terdakwa tersebut, terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MET.

Exit mobile version