www.basudewa-news.com

4 Karyawan CV. Kencana Sari Jaya Abadi Jalani Proses Hukum

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Edwin Febryanto, Putri Magdalena, Syafira Lestari Putri Rusmana dan Adinda Ruri Choirunnisa terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/7/2024), lantaran, disangka melakukan tindak pidana penggelapan.

Dipersidangan tersebut, ke-empat karyawan CV.Kencana Sari Jaya Abadi ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan pasal 372 atau 374 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Furqon Adi Hermawan disebutkan, para terdakwa secara bersama sama melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Adapun, operandi para terdakwa yakni, membuat nota fiktif dalam pembelian spare part yang pembeliannya dilakukan dari luar bengkel (CV. Kencana Sari Jaya Abadi) dengan menyertakan pula nomor polisi fiktif.

Atas perbuatan para terdakwa, CV. Kencana Sari Abadi Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan spare part motor alami kerugian sebesar 188 Juta.

Usai bacakan dakwaan, para terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukumnya, yakni, Taufik, menyatakan sikap guna melakukan eksepsi atas dakwaaan JPU. MET.

Exit mobile version