
Basudewanews.com – Surabaya, Tawuran yang berujung maut di kawasan Wonokusumo Surabaya, melibatkan, GMP dan MAF ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sidang lanjutan, tersebut, GMP, melalui, Penasehat Hukumnya, Ahmad Rio Samsudin, menghadirkan 5 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan bagi GMP.
Ke-lima saksi yang meringankan yakni, Hesyim, Faisal, Rafi Ardiansyah, Sandi dan Yan Latif.
Hesyim, selaku, orang tua GMP, dalam keterangannya, mengatakan, pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul. 1 : 00 WIB dini hari, GMP membelikan nasi geprek.
” Saat itu saya dibangunkan GMP karena membawa nasi ayam geprek,” paparnya.
Selanjutnya, Faisal, mengatakan, saat itu, dirinya bersama GMP di warung kopi minum es teh. Beberapa saat kemudian, semuanya kumpul kumpul untuk minum minuman beralkohol.
Sedangkan, Rafi Ardiansyah, membeberkan, bahwa GMP tidak ikut tawuran antar gangster karena pada pukul 01 : 00 WIB Dini Hari GMP berpamitan untuk pulang.
Lebih lanjut, gangster Warpal adalah kelompoknya lalu terlibat tawuran. Namun, entah dengan kelompok mana ?.
” Saat tawuran GMP tidak ada karena ketika
kumpul belum tahu akan ada tawuran.
Tawuran terjadi pada pukul. 02 : 00 Dini Hari dan ada korban dari kelompok lain. Saya ikut tawuran,” beber Rafi.
Keterangan yang sama juga disampaikan, Yan Latif, berupa, dirinya dengan GMP dan teman teman lainnya, kumpul kumpul untuk minum alkohol. Kemudian, saya pulang bersama GMP dan Sandi naik motor berboncengan 3.
Masih menurut Yan Latif, Sandi turun lebih dulu lalu saya antar GMP terus saya pulang sampai rumah sekitar jam 2 malam.
” Setelah antar Galang saya pulang ,” ucap Yan Latif.
Sementara Sandi, mengaku, dirinya berboncengan bertiga dan saya lebih dulu turun.
Usai kelima saksi memberikan, keterangan Sang Pengadil memberikan kesempatan terhadap GMP guna menanggapi.
Adapun, dalam tanggapan, GMP, mengamini keterangan kelima saksi tersebut.
Keterangan lainnya, yakni, Nunuk Hamidah, orang tua dari MAF, juga memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan MAF.
Adapun, yang disampaikan, Nunuk Hamidah yakni, anaknya dijemput temannya keluar pada malam hari tidak membawa alat.
Seperti biasa, MAF, bermain kurang lebih sejam anaknya balik pulang dan saksi ketahui anaknya tertidur karena besok masuk sekolah.
Terkait, anaknya didakwa pegang stick golf Nunuk mengatakan, kalau tidak pernah punya stick golf.
” Stick bukan milik keluarga saya Yang Mulia ,” terang Nunuk.
Usai sidang, Penasehat Hukum GMP yakni, Ahmad Rio Samsudin, saat ditemui,, mengatakan, dar keterangan kelima saksi tersebut, dipersidangan, mengatakan, GMP tidak ikut tawuran yang berujung maut.
Ahmad Rio Samsudin, menambahkan, keterangan kelima saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata, bertolak belakang.
Ia berharap, hukum tegak lurus dan sesuai dengan fakta yang ada. MET.