
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan menetapkan, AWS selaku, Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, EHH selaku, Manager pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
Serta M sebagai Direktur Utama PT.APBS, MYC Direktur Komersial dan DYS selaku, Manajer Operasi dan Teknik sebagai terdakwa guna jalani sidang Tipikor Surabaya berlangsung Rabu (8/4/2026).
Sidang lanjutan tersebut, Tim Penasehat Hukum ke-enam terdakwa yaitu, Sudiman Sidabukke, membacakan, eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam eksepsi, Penasehat Hukum Sudiman Sidabuke, menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara.
Masih dalam eksepsi, Sudiman Sidabukke, menegaskan, bahwa bahwa pelanggaran hukum ini, tidak termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
Melainkan, merupakan permasalahan administratif, perdata dan persaingan usaha.
” Kami sampaikan, pada Sang Pengadil bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana.
Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha. Sehingga penting bagi Sang Pengadil untuk menilai hal ini secara cermat ,” ujar Sudiman Sidabukke.
Selama persidangan, Sang Pengadil mendengarkan, argumentasi dari Penasehat Hukum para terdakwa sehingga Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap JPU guna menanggapi eksepsi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sudiman Sidabuke menambahkan, Sang Pengadil akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak.
” Hasil putusan akan menentukan tahapan selanjutnya dalam persidangan “, imbuh Sudiman Sidabuke.
Lebih lanjut, Sudiman Sidabuke, menyampaikan, akan mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan.
Persidangan hari ini, menjadi tahap awal dalam memastikan seluruh hak hukum para terdakwa dijalankan sesuai prosedur serta menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk melaksanakan persidangan secara adil dan transparan. MET.