
Basudewa-news Surabaya, Konflik penghuni apartemen One Icon Residen Surabaya, yakni Heru Herlambang Alie dengan Agustinus Eko Pudji Prabowo selaku, pengelola berbuah pidana.
Buah pidana bagi Heru Herlambang Alie yakni, ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan pemaksaan dengan kekerasan.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa awalnya, menanyakan perihal area parkir di P 13 atau P 3 terhadap
Agustinus Eko Pudji Prabowo selaku, pengelola lingkungan One Icon Residen Surabaya..
Sayangnya, permintaan terdakwa tidak bisa dipenuhi Agustinus lantaran, sara area parkir yang dimaksud terdakwa belum bisa digunakan.
Merasa tidak puas terdakwa melontarkan kalimat terhadap Agustinus bahwa besok harus di pakai.
Selanjutnya, entah apa yang membuat terdakwa khilaf sehingga harus menendang kaki dan ke arah kepala Agustinus.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 K U H P guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (24/6/2024).
Usai bacakan dakwaannya, Sang Pengadil Yoes Hartyarso kemudian membacakan penetapan agar penahanan terdakwa ditangguhkan. MET.
