
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Heru Herlambang Alie yang ditetapkan, sebagai terdakwa namun, tidak ditahan memasuki agenda mendengar keterangan Agustinus Eko Pudji Prabowo sebagai saksi atau korban.
Agustinus Eko Pudji Prabowo, sengaja dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, guna sampaikan pokok permasalahannya, yang menuntut keadilan atas ulah terdakwa.
Adapun, yang disampaikan, Agustinus Eko Pudji Prabowo, yakni, secara tegas menyatakan, menolak permohonan maaf terdakwa jika disampaikan, di persidangan.
” Saya pikir pikir, Yang Mulia !, saya menuntut keadilan ,” ungkap saksi.
Proses hukum di meja hijau berlangsung, meski Sang Pengadil, berupaya, guna perdamaian diantara keduanya, tidak menggoyahkan niat Agustinus Eko Pudji Prabowo, untuk menuntut keadilan.
Lebih lanjut, korban selaku, pengelola Apartemen One Icon Residence Jalan. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, Ikhwal perkara ini, terdakwa secara arogan meminta area parkir P 3 atau P 13, agar dibuka.
Namun, saksi kala itu, sampaikan area parkir yang dimaksud terdakwa belum siap digunakan bahkan tidak pernah digunakan atau tidak pernah difungsikan untuk parkir mobil.
Alasan yang disampaikan, saksi korban, mengapa area P 13 tidak digunakan lantaran, koefisien pemantauan keamanan dan ini sudah diumumkan oleh, Management.
Saksi korban juga tak menampik, bahwa selama ini, pernah ada masalah dengan terdakwa. Sedangkan, kapasitas saksi sebagai karyawan.
Terdakwa pernah sampaikan, keluhan dan pernah tindak lanjuti dan bisa diselesaikan. Namun, yang terakhir ini, malah berdampak timbul masalah.
Disinggung JPU, terkait saksi di panggil penyidik, saksi memaparkan, menunjukkan flashdisk cctv dan isinya sama saat saksi melihat kejadian di kantor Management.
Diujung persidangan, terdakwa menanggapi keterangan saksi korban, berupa, keterangan tersebut, tidak betul.
Dalih terdakwa, bahwa saat itu, sebelum terdakwa menendang Jacob didatangkan dan area parkir P 13 dibuka.
” Di CCTV saya ayunkan kaki hayo cepat dalam arti cepat dipasang CCTV. Saya tidak menendang dan tidak melakukan pengancaman ,” kata terdakwa. MET.
