Home » Blog » Dituntut 12 Tahun Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Jaksa Pikir Pikir
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Akhir sebuah proses hukum bagi Gregorius Ronald Tannur yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, berakhir manis.

Akhir manis sebuah proses hukum yakni, Sang Pengadil, Erintuah Damanik, menjatuhkan putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur anak dewan DPR RI dari fraksi PKB yaitu, Edward Tannur, pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebuah putusan bebas tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan, sikapnya masih pikir pikir.

Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur meski dijerat pasal berlapis dan dituntut pidana penjara selama 12 tahun, tak mempengaruhi dalam pertimbangan Sang Pengadil dalam putusannya.

Usai vonis dibacakan, JPU, saat ditemui, mengatakan, alasannya, menyatakan, sikap pikir pikir adalah guna koordinasi dengan Pimpinan.

Putusan bebas diatas, bisa menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, karena dalam masa 7 hari usai bacaan vonis bila JPU tidak melakukan upaya hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page