Home » Blog » RUANG HAMPA KEADILAN HUKUM Protes Hukum Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan


Oleh : Abd. Rahman Saleh

Basudewanews.com – Opini Hukum, Geger dan gempar. Bagaimana tidak Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan atas kekasihnya Dini Sera Afrianti di putus bebas oleh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim berpendapat, Dini Sera Afrianti, meninggal bukan karena dibunuh oleh, Gregorius Ronald Tannur, melainkan, meninggal dunia dikarenakan meminum minuman beralkohol saat berkaraoke di Black Hole KTV Lenmarc Mall Surabaya, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Siapa sebenarnya, Gregorius Ronald Tannur, tidak lain adalah anak eks anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Dalam proses persidangan, tentu semuanya menginginkan keadilan hukum.
Entah itu korban, atau keluarga korban dan atau masyarakat luas.

Tidak ada yang tidak menginginkan, yang namanya keadilan, semuanya pasti ingin mendapatkan keadilan. Apa sih sebenarnya keadilan?. Semua orang kok selalu menginginkan, yang namanya keadilan.

Dalam dunia hukum keadilan pada dasarnya adanya, sikap adil dan sikap bijak dari setiap kasus-kasus hukum. Keadilan didapat dan diperoleh diruang-ruang hukum.

Mulai dari proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan sampai dipersidangan. Keadilan adalah merupakan, jantung yang ada didalam penegakan hukum.

Keadilan adalah sukma dan roh yang berselimut diruang penegakan hukum. Keadilan selalu ada di pilar-pilar penegakan hukum yang melekat pada diri penegak hukum. Keadilan tentu adalah sangat relatif, karena yang ada di dunia hanyalah keadilan yang dicipta oleh manusia.

Keadilan sejatinya, adalah ada di Tuhan yang maha pencipta yang didalamnya mengukur timbangan keadilan dengan sukma dan ron keadilan berdasarkan Tuhan sebagai Sang Pencipta.

Dalam perkara dan persidangan, Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan kontruksi pasal berlapis yakni, dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 (3) KUHP, ketiga pasal 359 KUHP dan pasal 351 (1) KUHP.

Tentu persidangannya pun, dengan persidangan pidana, dimana dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Apakah benar terdakwa Gregorius Ronald Tannur, benar-benar melanggar pasal yang didakwakan haruslah terbukti dimuka persidangan, bukan terbukti ditempat lain.

Opini publik dengan bebasnya, Gregorius Ronald Tannur, langsung protes bahwa putusan itu adalah tidak adil dan sangat melukai keadilan.

Kita tidak serta merta harus menyalahkan Hakim begitu saja. Hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur, ada tiga orang hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Mereka bertiga mempunyai keyakinan bahwa Gregorius Ronald Tannur, adalah tidak terbukti bersalah dan diputus bebas. Hakim tersebut, mempunyai kebebasan dalam memutus perkara.

Mereka dilindungi oleh, hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun. Terhadap ketidak-puasan terhadap putusan tersebut, ada upaya hukum banding, dan ada upaya hukum kasasi yang bisa dijadikan ruang untuk mendapat keadilan yang lebih tinggi melalui jenjang peradilan.

Sebenarnya, mengadili dalam perkara pidana menurut mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, sebagaimana ditulis didalam Majalah Varia Peradilan, terbitan Mahkamah Agung RI Nomor 262 September 2007, halaman 7, Artidjo menyatakan, “ Bahwa proses mengadili dalam perkara pidana merupakan proses interaksi nalar hukum dan batin untuk mencapai puncak kearifan dalam memutus sebuah perkara. Putusan pengadilan dalam perkara pidana harus didasarkan atas fakta-fakta yang sah yang muncul di persidangan dan meyakinkan bagi Hakim yang memutus perkara.

Bukti-bukti yang sah mengandung arti, authentik, reliable, dan valid. Meyakinkan berarti tidak ada keraguan bagi Hakim bahwa ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang timbul.

Putusan dalam perkara pidana harus dapat menjelaskan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan (ada dalam ranah lahiriah) dan bersalah ( ada pada ranah batiniah).

Terbuktinya, perbuatan terdakwa tersebut, harus dalam kualitas perbuatan pidana dan bukan dalam lingkup perdata.

Itulah !, gambaran dan kontruksi pidana dan pemidanaan yang digambarkan oleh, mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Kalau ditarik korelasi hukumnya, dengan bebasnya, Gregorius Ronald Tannur dalam dakwaan yang didakwakan oleh, Jaksa Penuntut Umum maka Hakim yang mengadilinya, melihat tidak ada fakta hukum yang meyakinkan bagi Hakim untuk memutus bersalah secara pidana dari Gregorius Ronald Tannur.

Itu harus kita terima bersama sebagai sebuah putusan hukum. Apabila ada riak dan protes oh ! itu tidak adil, oh ! Hakimnya, harus diperiksa dan Hakimnya harus dilaporkan ke Komisi Yudisial itu adalah hak korban dan hak masyarakat luas untuk meyakini bahwa putusan Hakim tersebut, adalah tidak adil.

Agar dalam kasus Gregorius Ronald Tannur tidak menimbulkan kehampaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum harus bisa secara maksimal menggunakan, kewenangannya yang dibolehkan oleh KUHAP yakni, mengajukan upaya hukum Kasasi.

Ruang Kasasi adalah terbuka manakala dalam persidangan di Tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur di putus bebas. Tidak bisa hanya berteriak di media massa begitu saja tapi lakukanlah upaya hukum yang diberikan oleh ruang hukum agar riak ketidak adilan hukum tidak hampa.

Agar tidak ada kehampaan keadilan hukum, juga bagi kalangan akademisi dosen dan para praktisi hukum khususnya, advokat bisa melakukan kajian hukum melalui eksaminasi terhadap putusan bebas dari Gregorius Ronald Tannur.

Nanti hasil dari eksaminasi tersebut, bisa dijadikan ukuran pembanding terhadap putusan bebas dari Gregorius Ronald Tannur.

Apakah dalam eksaminasi ada unsur kelalaian dari Hakim dan atau ada ketidak cermatan Hakim dalam menilai sebuah fakta hukum dijadikan catatan eksaminasi yang sangat bermanfaat bagi khasana hukum dan penegakan hukum.

Meskipun, eksaminasi terhadap putusan Hakim tidak mempunyai nilai untuk merubah sebuah putusan hukum. setidaknya ada telaah hukum agar hampa hukum didalam keadilan hukum diketemukan benang merahnya secara akademik.

Kita tunggu saja akhir dari sebuah jenjang peradilan atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, sampai nanti didapat sebuah putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap agar keadilan hukum tidak hampa begitu saja, tapi ada putusan hukum yang benar-benar mempunyai nilai keadilan hukum sebagai marwahnya peradilan di Indonesia. Semoga.

Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo dan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page