Home » Blog » Pengacara Victor Sukarno Bachtiar Dituntut Pidana 2 Tahun Sang Pengadil Vonis Onslaq
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya,  Pengacara Victor Sukarno Bachtiar yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan mark-up tagihan hutang di perkara PKPU yang diajukannya atas PT.Hitakara berakibat kerugian sebesar 363 Milyard dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut  pidana penjara selama 2 tahun dinyatakan, Sang Pengadil perbuatan terdakwa tidak terbukti sebuah perbuatan tindak pidana namun, perdata.

Vonis Onslaq diatas, dibacakan, Sang Pengadil, Suswanti, di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (30/7/2024). Usai bacaan vonis Onslaq tersebut, pihak JPU menyatakan, banding.

Vonis Onslaq membuat Pengacara Victor Sukarno Bachtiar, tampak tersenyum lega dan dipastikan akan menghirup udara segar.

Hal lainnya, para tim Penasehat Hukum terdakwa juga tampak menyerukan, hidup advokat. Sedangkan, para pengunjung yang lebih banyak didominasi rekan rekan seprofesi langsung memberikan aplaus tatkala mendengar bacaan Sang Pengadil bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebuah tindak pidana melainkan, perdata.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa harus jalani proses hukum atas sangkaan melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page