
Basudewanews.com – Surabaya, Asyik sedang judi online di warung Giras Makmur Jalan. Setro Baru X No. 53 Surabaya, berimbas Tekno ditetapkan, sebagai terdakwa guna di proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (6/8/1024).
Berlangsungnya, persidangan tersebut, Sang Pengadil, Yoes Hartyarso, membacakan putusan pidana penjara selama 8 bulan.
Putusan Sang Pengadil sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ari Zaki yakni, pidana penjara selama 10 bulan.
Usai putusan, terdakwa maupun JPU dalam sikap menyatakan, menerima putusan Sang Pengadil.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan perjudian online menggunakan uang sebagai taruhan pada alamat situs ollo1b.com, di warung Giras Makmur, pada (05/5/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Berlandaskan, informasi dari masyarakat, pihak yang berwajib melakukan penyeledikan dan penggeledahan terhadap terdakwa
Dari penggeledahan diketahui terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mengakses aplikasi google chrome dan masuk ke situs ollo1b.com dengan nama akun Mingtek dan Password 131079.
Selanjutnya, terdakwa menuju beranda dan memiliki kolom deposit untuk melakukan pembayaran melalui Bank dan mengirimkan uang sebesar 150 Ribu dari rekening BCA atas nama terdakwa.
Setelah melakukan pembayaran deposit, terdawa secara otomatis di akun miliknya, memilih kolom Gates of Gatot Kaca 1000 sebagai permainan untuk memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan.
Adapun, jeratan pasal bagi terdakwa yaitu, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MET.
