
Basudewanews.com – Surabaya, Mahendra Adi Dewangga Manager Pajak dan Akuntansi di PT. BTI Indo Tekno mengajukan, permohonan penambahan fasilitas ATM dan internet banking pada Bank BRI malah berujung pidana.
Pidana tersebut, membuat Mahendra Adi Dewangga ditetapkan, sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yaitu, Herlambang, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 372 atau pasal 362 KUHP.
Dalam layanan situs website resmi, Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum berlangsung pada Selasa (6/8/2024). Sayangnya, Sang Pengadil Heru Hanindyo, meski beberapa saat menanti JPU guna melangsungkan persidangan tidak tampak juga maka secara otomatis sidang ditunda.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa
mengajukan, permohonan penambahan fasilitas ATM dan internet banking dengan alasan agar memudahkan pekerjaannya.
Penambahan fasilitas ATM tersebut , disetujui Bank BRI oleh, terdakwa tidak melaporkan penambahan fasilitas ATM tersebut, ke Nunuk Widyawati selaku, Manajer Keuangan yang bertugas mengelola dan mengendalikan kegiatan keuangan di PT. BTI Indo Techno.
Hal lainnya, sejak awal terdakwa mengetahui, bahwa di dalam rekening giro terdapat saldo sebesar 1.5 Milyard yang harus tersedia dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 sebagai dana pelunasan Proyek Cashcollateral Bank Garansi PT. BTI Indo.
Sayangnya, saldo 1,5 Milyard oleh, terdakwa di alihkan ke rekening pribadi setelah lewat tanggal jatuh tempo.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh, PT. BTI Indo Tekno setelah terdakwa mengundurkan diri dari perusahaan dan adanya Audit Internal pada (15/1/2024).
Bisa dibayangkan secara tidak langsung, PT.BTI Indo Tekno alami kerugian sekitar 1,5 Milyard. MET.
