Home » Blog » Oknum Kadispora Kabupaten Malang Diduga Jual Pohon Sekitar Stadion Kanjuruhan
Bagikan

Basudewanews.com – Malang, Sejumlah oknum, pada Jumat (9/8/2024), tampak terllihat memotong beberapa pohon di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang, diindikasikan, tanpa seizin Bupati Kabupaten Malang.

Mengenai peristiwa diatas, Kadispora, saat dikonfirmasi tim Basudewanews.com, melalui, telepon selulernya, dalam klarifikasi nya, mengatakan, jika penebangan pohon tersebut, atas perintahnya secara tertulis dengan pertimbangan karena pohon yang menanam adalah pegawai Dispora sendiri,
sehingga, tidak masuk dalam aset.

Hal lainnya, Kadispora, menyampaikan, pohon pohon tersebut, sudah lapuk dan kering sehingga membahayakan para pengunjung dan pedagang di Stadion Kanjuruhan Malang.

Atas pertimbangan tersebut, Kadispora memerintahkan anak buahnya untuk memotong kurang lebih 20 pohon di area Stadion Kanjuruhan dan dijual ke pedagang kayu.

Masih dalam klarifikasinya, pohon tersebut, diakuinya, telah laku terjual seharga 20 Juta.
” Anak buahnya , menanam 20 pohon disekitar Stadion Kanjuruhan Malang, karena sudah lapuk maka pohon tersebut, dipotong dan dijual dengan harga 20 Juta. Uangnya, dipergunakan untuk operasional ,” terang Kadispora.

Uang hasil jual pohon selain untuk operasional juga digunakan membeli Jersey
Pegawai Dispora.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dilapangan, pohon pohon besar yang berusia puluhan tahun yang sudah lapuk terpaksa dipotong dan pemotongan beberapa pohon tersebut, diketahui oleh, Kadispora dan pemuda Kabupaten Malang.

Dari giat pemotongan pohon tersebut, entah apakah para oknum diatas sudah mengantongi izin atau belum.

Hingga berita ini diunggah, Kadispora Kabupaten Malang, terkesan belum tahu peraturan jika menanam pohon di tanah asset negara tidak boleh menebang sendiri tanpa seijin dari Bupati Malang atau yang di berikan kewenangan oleh hukum.

Menurut salah satu nara sumber kepada basudewanews.com, mengatakan, pohon pohon yang sudah dipotong diangkut oleh, Truck dengan nopol N 81..ED.

Diindikasikan, pohon tersebut, dijual terhadap seseorang yang berada di Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi.seharga 20 juta

Masih menurut nara sumber, semestinya pemotongan pohon yang tertanam di aset tanah milik Pemkab Malang dan atau negara seharusnya, melalui, mekanisme sebagaimana yang telah di atur dalam Undang Undang maupun Perda Kabupaten Malang dan penebangan pohon yang dilakukan, oleh Kadispora tersebut, tanpa seijin Bupati alias liar.

Atas peristiwa diatas, tampak ada sekitar 20 pohon disekitar Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, telah habis dipotong dan telah laku terjual. Kabiro Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page