
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara pengiriman 25 Ton pupuk tak ber-merk tujuan Pontianak Kalimantan Barat, berhasil digagalkan Polresta Tanjung Perak Surabaya.
Gagalnya, pengiriman pupuk tersebut, Polresta Tanjung Perak Surabaya, menetapkan, Direktur PT.Empat Lima, Faih Yasak sebagai tersangka.
Proses hukum bagi Faih Yasak, yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (14/8/2024) beragenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam bacaan JPU, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 tanpa merk dan tanpa nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.
Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa, mengadili perkara ini guna menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, perkara diatas, Direktur PT. Empat Lima yakni, Faih Yasak, melakukan pengiriman 25 Ton pupuk tanpa merk melalui, jasa ekspedisi ekspedisi CV. Mulya Jaya Lestari dengan tujuan Pontianak.
Upaya diatas, berhasil diendus oleh, Polresta Tanjung Perak Surabaya, saat pupuk tersebut, berada di Depo Udatin Jalan. Prapat Kurung Selatan Surabaya. Sehingga, upaya pengiriman berhasil digagalkan.
Atas perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 Juncto pasal 73 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019, Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan atau pasal 65 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. MET.
