
Basudewanews.com – Surabaya, Agus Mulyono yang berprofesi sopir truck jurusan Banjarmasin – Surabaya, dititipi oleh, Anwar berupa, burung Cucak Hijau malah terjerembab pidana.
Proses hukum pidana berlangsung, pada Kamis (15/8/2024), beragenda mendengar keterangan 2 saksi yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari.
Adapun, saksi Heri dan Hernawan dalam keterangan, pada intinya, menyampaikan,
terdakwa diamankan lantaran, membawa satwa yang dilindungi.
Dari penangkapan hingga pemeriksaan bahwa burung Cucak Hijau yang dibawa terdakwa tanpa dilengkapi dokumen alias tidak memiliki izin.
Masih menurut kedua saksi, burung Cucak Hijau sebanyak 31 ekor yang dikemas dalam 6 kardus sengaja dititipkan, ke Agus Mulyono dengan dalih setiba di Surabaya, akan diambil Yunus di rest area Sidoarjo.
Sayangnya, tatkala di Dermaga Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Ditpolairud Polda Jatim, mengendus operandinya.
Lebih lanjut, kedua saksi menyatakan, pengakuan terdakwa, atas penitipan burung satwa yang dilindungi tersebut, terdakwa mengaku, mendapat upah sebesar 650 Ribu.
Atas keterangan kedua saksi, dalam kesempatan yang diberikan, Sang Pengadil, terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.
Sesi selanjutnya, yakni, mendengar keterangan saksi penangkapan lainnya dan mendengar keterangan Ahli, pihak JPU memohon terhadap Sang Pengadil bahwa keterangan mereka diatas dianggap dibacakan.
Perihal permohonan JPU diatas, terdakwa menyatakan , sikapnya, bahwa tidak keberatan keterangan saksi dan Ahli guna dianggap dibacakan JPU.
Selanjutnya, pada sesi agenda pemeriksaan terdakwa, menyatakan, sejak di Banjarmasin dirinya, dititipi Anwar berupa, 6 kardus yang berisi burung satwa dilindungi.
Hal lainnya, yang disampaikan Anwar kepada terdakwa, bahwa setiba di Surabaya, akan ada yang mengambil burung tersebut.
Sementara pengakuan terdakwa, dirinya, tidak mengetahui jika burung tersebut, dalam kategori burung yang dilindungi.
Pengakuan terdakwa lainnya, rencana burung akan dibawa ke Krian Sidoarjo. Sedangkan, truck adalah milik majikannya, yang bernama Wanto.
” Itu mobil setoran Yang Mulia, pemiliknya adalah Wanto,” ucap terdakwa.
Perihal pengakuan terdakwa, bahwa unit truck yang digunakan mengangkut burung satwa yang dilindungi, Sang Pengadil, memerintahkan JPU guna menghadirkan pemilik unit truck guna dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat JPU, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) dan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. MET.
