
Basudewanews.com – Opini Hukum, Bentuk pengabaian putusan MK atau pembangkangan terhadap nilai nilai Konstitusi karena dalam Undang Undang Dasar 1945 menegaskan, putusan MK bersifat mengikat.
Dalam hal itu, rakyat dan elemen masyarakat khususnya, mahasiswa berteriak di media sosial dan melakukan aksi penolakan upaya DPR menghidupkan kembali tentang ketentuan ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang dinyatakan, inkonstitusional oleh, MK.
Hampir di seluruh daerah di Indonesia,
para mahasiswa dan aktivis terus mengelar demo untuk mengawal putusan MK.
Dalam hal ini, praktisi hukum dan pada era PBNU dipimpin oleh, KH.Abdur Rahman Wahid ( Gus Dur ), juga pernah menjadi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Ansor Kabupaten Karanganyar – Solo.
Kemudian pindah ke Malang dan juga pernah menjadi pengurus PAC Ansor Kepanjen Kabupaten Malang, Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi,S.H. M.H, .C.P. L, C.M.L.C, Medis Law, serta seorang Praktisi Hukum dan pengasuh Majelis Dzikir segar waras, menyentil jika para aktivis NU yang merupakan, organisasi terbesar yang di urus oleh PBNU yang militan semestinya, ikut andil dalam mengawal putusan MK sebagai wujud peduli terhadap demokrasi Bangsa ini, sebagaimana dulu pernah di contohkan oleh, Gus Dur.
Sentilan tersebut, yakni, disaat masyarakat dan mahasiswa, aktivis demokrasi melakukan aksi berupa, mengawal putusan MK terkait Pilkada.
Disisi lainnya, diam – Diam PBNU mendapatkan hadiah dari presiden Jokowi yakni, resmi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dengan mengelola 26 Hektar tambang.
Sebagaimana menyadur statement, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, izin yang didapat organisasinya berada di lahan tambang bekas milik Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 Hektar.
Gus Yahya, dengan bangganya menyebut, meski baru sebagian produksi yang dieksplorasi di lahan tersebut, namun sebenarnya penambangan sudah mulai bisa dikerjakan.
PBNU pun, menargetkan produksi di lahan tambang itu akan dikerjakan secepatnya dan PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menerima tawaran Pemerintah terkait konsesi tambang.
Mereka telah menyatakan bersedia menerima izin tambang sejak 6 Juni 2024.semoga hasil pengelolaan tambang untuk umat NU yang luar biasa potensi dan besar untuk kesejahteraannya
Perihal diatas, Agus Salim Ghozali, sangat menyayangkan, para elit PBNU, yang sudah melenceng dari khittoh pendiri NU sendiri, yaitu, Hadratussyech K.H.Hasyim Asy’ari.
Lebih lanjut, pantas dalam penegakan demokrasi, PBNU terkesan sudah tidak berpihak kepada rakyat namun, lebih berpihak kepada Pemerintah. Sehingga para PBNU tidak ikut dalam mendukung atau mengapresiasi terhadap putusan MK tersebut.
” PBNU sekarang ini, sudah berjalan dua sisi yaitu, sebagai ormas dan juga diam diam mengelola politik untuk kepentingan oknum sendiri. Sehingga, cukup jelas ketika Pilpres dan Pilkada PBNU lebih cenderung kepada kepentingan oknum PBNU sendiri ,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tujuan berdirinya, PBNU yakni, berlakunya ajaran Islam yang menganut pemahaman ahlussunnah wal-jama’ah bermazhab Asy’ariyah untuk terwujudnya, tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Diujung, pembicaraan, Agus Salim Ghozali, merasa prihatin akan kondisi PBNU sekarang ini. Ia berharap, semoga Alloh SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada para pengurus PBNU untuk kembali kepada Khittoh para Pendiri NU Hadratus syech K.H.Hasyim Asy’ari, yang selalu memikirkan umatnya bukan akidah saja tapi juga mensejahterakan warga NU dengan ekonomi kreatif nya agar umat NU sejahtera. Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi,S.H. M.H, .C.P. L, C.M.L.C, Medis Law.
