
Basudewanews.com – Surabaya, PT. Hitakara, merasa menjadi korban mafia peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengapresiasi Komisi Yudisial yang telah mengajukan, sanksi pemecatan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sanksi pemecatan tersebut, salah satu Hakim yakni, Mangapul, SH, MH yang menjadi salah satu Hakim yang menjatuhkan vonis bebas di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024.
Dihadapan sejumlah awak media, Primaditya Wirasandi, SH, selaku, Penasehat Hukum PT.Hitakara, yang merasa menjadi korban peradilan menilai sanksi pemecatan dinilai sudah tepat.
Hakim Mangapul, sebagaimana yang ramai diwartakan, dinilai berbagai kalangan sebagai Hakim Super Mafia di PN Surabaya.
Dalam sepekan ia membebaskan, dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.
Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, bersama-sama Hakim Suswanti dan Sudar, menjatuhkan vonis Onslaq terhadap Pengacara Victor Sukarno Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dalam fakta persidangan, telah terungkap peran Victor Sukarno Bachtiar, selaku, Penasehat Hukum Pemohon PKPU, membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya, dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.
Akibatnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai Kurator.
PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, Dkk, ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, perihal : Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Kami minta Hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap ,” ujar R Primaditya Wirasandi, SH, selaku, Penasehat Hukum PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam jumpa pers di Surabaya (29/8/2024).
Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.
” Putusan Onslag terhadap Victor Sukarno Bachtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur ,” terangnya.
Saat ini, perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby, yang melibatkan, Indra Ari Murto dan Riansyah yang juga ditetapkan, sebagai terdakwa masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
” Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung ,” ungkap R. Primaditya.
Diujung keterangan, R.Primaditya, mengatakan, dampak dari perkara PKPU tersebut, PT Hitakara saat ini, mengalami kerugian yang besar lantaran, berhenti beroperasi karena pailit. MET.
