
Basudewanews.com – Opini Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), menetapkan, Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PURR) Pemkab Situbondo sebagai tersangka dugaan melakukan korupsi.
Sejak tanggal 6 Agustus KPK telah melakukan penyidikan berupa, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang lebih dikenal dengan PEN.
Serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Bupati Situbondo, ditetapkan, menjadi tersangka dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Pidana.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dengan sangat optimis diawal Pemerintahannya melakukan Pinjaman Dana PEN yakni, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional.
Angka yang dipinjam pun sangat fantastis yakni, sebesar 249 Miliar. Sebuah angka yang bagi ukuran Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, sangat besar.
Peruntukannya, dengan lantang Bupati Situbondo, akan melakukan pembangunan infrastruktur yang nyata dan kongkrit di seluruh lapisan masyarakat Situbondo. .
Mulai saluran irigasi, jalan yang rusak akan diperbaiki dan semacamnya. Pokoknya sangat optimis Situbondo akan tertata pembangunan infrastrukturnya.
Banyak masyarakat yang apresiasi dengan langkah berani Bupati Situbondo. Dalam kondisi suasana covid 19 ketika itu banyak anggaran tidak bisa membangun infrastruktur. Karena seluruh anggaran hanya terfokus pada pemulihan agar covid 19 segera teratasi.
Dalam perjalanannya, akhirnya dana PEN pun cair tahap pertama sebesar kurang lebih 62 Milyard tetapi dengan cairnya dana sebesar 62 Milyard ada musibah hukum datang menimpa Pemerintah Kabupaten situbondo.
Yakni adanya, dugaan korupsi dalam pemalsuan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo. Kemudian telah ditetapkannya, enam tersangka yang terindikasi melakukan dugaan korupsi.
Ternyata setelah ditelisik dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, ada rekayasa dan atau pemalsuan dokumen yang ada hubungannya dengan pengelolaan dana PEN.
Sehingga, secara subtansi penggunaan dana PEN tidak bisa digunakan karena syarat penggunaan dana PEN tersebut, adalah melekat pada analisis mengenai dampak lingkungan UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
Banyak dokumen-dokumen pendukung untuk merealisasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional disita oleh Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai alat bukti hukum.
Dengan disitanya beberapa dokumen UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Pemerintah Daerah Situbondo menjadi merana, bingung karena secara tehnis dana Pemulihan Ekonomi Nasional PEN tidak bisa direalisasikan pelaksanaanya dikarena tidak ada dokumen pendukung sebagai syarat bisa digunakannya dana PEN.
Tentunya, hal yang demikian menjadi dilema dan serba salah. Penggunaan dana PEN secara hukum tidak bisa digunakan karena tidak ada bukti pendukung untuk penggunaanya.
Yakni tidak adanya UKL UPL yang benar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. Secara hukum menjadi dilema dan serba takut dalam penggunaan anggaran dana Pemulihan, Ekonomi Nasional. Kalaupun digunakan akan menimbulkan masalah hukum baru yang akan berkepanjangan.
Apapun kebijakan Pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat adalah tidak bisa melakukan pola Pemerintahan hanya didasarkan atas kehendak dan kemauan saja tanpa didasari arah kebijakan yang terarah dan terukur serta tidak salah secara hukum.
Apabila ada anggaran dan atau kebijakan dan penggunaan anggaran yang salah secara hukum maka pidana hukum yang akan menantinya.
Arah kebijakan negara adalah serba didasar oleh hukum yang benar dan di dasari oleh kebijakan yang tidak melanggar hukum. kebijakan apapun sandaran pokoknya adalah hukum dan tidak boleh melanggar hukum.
Ironi pinjaman dana PEN yang tidak bisa digunakan sebesar 62 Milyard adalah sangat disayangkan.
Kontra produktif dengan syarat penggunaan dan pengajuan dana PEN itulah sumber masalahnya.
Kalau pengajuan dana PEN awal kali adalah baik dan benar tentunya tidak akan menimbulkan masalah hukum.
Apabila pengajuan dan syarat penggunaan dana PEN adalah salah dan melawan hukum maka pidana korupsi yang menantinya.
Gagalnya penggunaan dana PEN di Kabupaten Situbondo ini, adalah menjadi catatan pahit dan sangat naif karena dugaan adanya rekayasa di UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup itu adalah masalah yang sangat serius yang mengesampingkan hukum sebagai pola pijakannya.
Jalan pintas dan jalan sesaat yang digunakan asal dana PEN cair dan langsung bisa digunakan telah memakan korban dengan telah ditetapkannya enam orang tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupeten Situbondo Usman, Mantan Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup, Anton Sujarwo, Mantan Kepala Seksi pada Dinas Lingkungan Hidup Toni Wahyudi, Kontraktor Yudhistira dan Yudi K. sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam proses pembuatan UKL UPL yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.
Tentunya hal ini, menjadi dilema hukum yang sangat menghantui bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menjadi ketakutan secara hukum karena tidak mau terjerat hukum lebih jauh akibat salahnya penggunaan dana PEN nantinya. Beban moral bagi masyarakat Situbondo menjadi hal yang sangat menakutkan karena tidak ingin pejabat Daerah yang akan terseret lebih jauh dalam pusaran hukum salahnya penggunaan dana PEN.
Bunga yang mengintai dalam pinjaman dan PEN juga menjadi hal yang sangat menakutkan karena bunganya sangat tinggi yakni dikisaran 5 persen.
Siapa yang bertanggungjawab terhadap bunga-bunga dana PEN yang tidak bisa digunakan.
Apakah akan ditanggung oleh Bupati sendiri atau akan ditanggung oleh dana APBD. Ini menjadi dilema hukum juga yang harus diseriusi agar tidak terjerembab pada pidana korupsi.
Alternatif solusi adalah lebih baik dikembalikan saja pinjaman dana PEN agar tidak membebani daerah dan tidak membebani masyarakat. Masyarakat yang terbebani dana pinjaman PEN akan merasa sakit dan tidak mau menanggung benan hutang daerah.
Dilema hukum memang memicu serba ketakutan semuanya. Ke-depan harus ada kehati-hatian agar setiap kebijakan daerah tidak salah secara hukum. Setiap kebijakan dan proses pembuatan apapun adalah tidak boleh ada yang melanggar hukum.
Semua harus rasional secara hukum agar tidak terjerembab pada kasus hukum. Semua pada cari selamat agar hukum tidak menimpa para pemangku kebijakan.
Kebijakan harus terukur dan harus berstandar hukum agar ada kebenaran hukum di setiap kebijakan.
Tapi dalam perjalanannya, KPK menemukan ada indikasi keterlibatan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PURR) Pemkab Situbondo. Keterlibatan nya, dalam pusaran korupsi di dana PEN .
KPK telah memberikan, rilis pers bahwa ada penerimaan atau janji yang melibatkan keduanya, dalam pusaran dana PEN. Masyarakat Situbondo sangat tergoncang dengan kasus ini.
Bagaimanapun, keterlibatan pejabat di Situbondo tersebut telah melukai prinsip korupsi yang harus bebas dari bumi santri Situbondo.
Ini menandakan ada hal yang salah dan ada yang dibuat main-main dalam tata kelola dana PEN. Sejak awal sudah bermasalah dan ternyata menyeret Bupati Situbondo dalam pusaran kesalahan terkait dana PEN.
Kita tunggu progres hukum dari kasus dana PEN ini sehingga ada kebenaran hukum yang didapat nantinya. Apakah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PURR) Pemkab Situbondo benar-benar salah atau tidak. Kita tunggu putusan hukum yang mengikat nantinya.
Abd. Rahman Saleh, SH,MH adalah Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
