
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang kasus teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru yang melibatkan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba sebagai terdakwa, agenda bacaan putusan Sang Pengadil, Suparno, menjatuhkan vonis 2 bulan penjara.
Dalam putusan, Sang Pengadil, Suparno, menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
” Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).
Vonis yang dijatuhkan Sang Pengadil, Suparno, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yakni, menuntut hukuman bagi kedua terdakwa selama 3 bulan.
Putusan Sang Pengadil Suparno, membuat Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap yang sama yakni, menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.
Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni, Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.
Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa, yang melibatkan, korban lain, yaitu, Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, kedua terdakwa bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya.
Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Kedua berdasarkan, Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Ketiga berdasarkan, Pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. MET.
