Home » Blog » Viki Yossida Akui Bersalah Dan Minta Maaf Ke Linda Anwar Adalah Tekhnis Jitu Dengan Harapan Dituntut Ringan
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Viki Yossida yang mengelola PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood  Investindo (MII), terpaksa ditetapkan, sebagai terdakwa guna diadili atas sangkaan melakukan pemindahan keuangan perusahaan ke rekening pribadi.

Dipersidangan tersebut, Linda Anwar selaku, owner dalam keterangan sebagai saksi, mengatakan, terdakwa menjadi Direktur di PT.MAI dan PT.MII tak terlepas dari peran orang tuanya yang telah lama bekerjasama.

Berlandaskan kepercayaan inilah, Linda Anwar, telah menyuntikan anggaran sebesar 20 Milyard, guna menyehatkan sebuah perusahaan.

Hal lainnya, Linda Anwar, mengaku, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak pernah ada laporan karena yang mengatur semuanya adalah terdakwa.

Linda Anwar juga membeberkan, alasan suntik dana ke perusahaan yakni, dengan harapan dapat laba.
Malah merugi maka Linda Anwar melakukan audit internal dilakukan oleh, Santoso dan M. Hasan dan Bachtiar.

Hasil audit internal ditemukan, uang keluar namun, bukti penunjang tida ada.

Sedangkan, audit eksternal juga dilakukan dan ditemukan 135 Milyard data keluar masuk uang dan tida ada bukti penunjang.
Atas perbuatan terdakwa dirinya mengaku, merugi 354 US Dollar.

Usai Linda Anwar menyampaikan, keterangan, Viki Yossida, langsung akui bersalah sembari melakukan permintaan maaf.

Diindikasikan, permintaan maaf tersebut, adalah teknis jitu bagi Viki Yossida dengan harapan bisa mendapatkan tuntutan maupun vonis ringan.

Di perkara ini, Viki Yossida, diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHPidana. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page