Home » Blog » Happy Yuniar Rakhman Order Aspal Disangka Beri Cek Blong Diadili
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum bagi Happy Yuniar Rakhman Direktur PT.Arta Guna Jaya (AGJ) yang ditetapkan, sebagai terdakwa, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/9/2024).

Proses hukum tersebut, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, disebutkan, terdakwa di tahun 2022, melalui, PT. AGJ mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember berupa, pembangunan Aspal di Jalan. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung Jamber.

Masih dalam dakwaan, terdakwa melakukan pemesanan aspal hot mix ke PT. Multi Bangun Indonesia (MBI) yang beralamatkan di Jalan.Baratajaya nomor 38 Surabaya.

Pemesanan aspal diatas hingga berjumlah sekitar 9 Milyard dan yang belum dilakukan pembayaran sekitar  3 Milyard sesuai dengan faktur pembelian. Sayangnya, terdakwa memberi cek yang ditolak oleh, Bank lantaran, dana tidak cukup.

Perihal pemberian cek tersebut, juga disampaikan 2 karyawan PT.MBI saat memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi.

Salah satu kedua saksi yakni, Indaryati, membeberkan, pernah ketemu terdakwa dengan tujuan komunikasikan sisa tagihan pembelian aspal sekitar 9 M atau 11 ribu ton.

” Pemesanan di September tahun 2022,  ada perjanjian tertulis yakni, Purchasing Order (PO) dan pemesanan secara bertahap yang disertai pengiriman sebanyak 19 kali Yang Mulia,” terang Indaryati.

Masih menurut Indaryati, perjanjian pembayaran, sebelum barang dikirim ada Down Payment (DP) sesuai PO yakni, sekitar 30 persen dari nilai PO lalu dilunasi dengan tempo 3 bulan namun, dalam perkara ini, pembayaran gunakan cek.

” Terdakwa tidak lakukan pembayaran sesuai faktur 24 April 2022, ada 5 Invoice dengan total nilai 3 Milyard ,” bebernya.

Dari tagihan 5 Invoice, ada 1 cek yang tidak bisa dicairkan karena saldo tidak cukup. Mengenai hal ini, pihak perusahaan hubungi terdakwa dan adakan pertemuan dengan janji akan lakukan penyelesaian.

Lebih lanjut, terdakwa, beralasan, karena pekerjaaan proyek pemerintah di Jember  belum ada dana. Namun, diketahui saksi ternyata Pemerintah Jember sudah ada pembayaran lalu terdakwa beri cek kosong.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Indaryati, mengatakan, terdakwa selaku, pemesan atas nama PT. AGJ atau bendera lainnya.

” Terkait pekerjaan aspal siapa yang kerjakan saya tidak tahu. Siapapun, yang pakai bendera yang bertanggung jawab terdakwa karena beberapa nama PT atau bendera yang lakukan pemesanan aspal itu keinginan terdakwa sendiri ,” terang Indaryati.

Sedangkan, menyinggung PO PT.AGJ dengan tanda tangan terdakwa, JPU, membeberkan, dokumen bukti di hadapan Sang Pengadil.

Sementara, Dini Harini yang juga karyawan PT.MBI, mengetahui, cek ada penolakan dari pihak bank.

Perusahaan kami berupaya, menemui terdakwa dan dalam pertemuan terdakwa janji akan melakukan pembayaran melalui cek. Namun, cek malah tidak bisa dicairkan juga di Bank BRI.

Dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa mengakui, cek ditolak pihak Bank namun, cek tersebut, hanya sebagai jaminan.

Dalam hal, kerugian PT MBI sekitar 3 Milyard diatas, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page