Home » Blog » Konflik Di Apartemen One Icon Residence Surabaya Heru Herlambang Alie Dalam Pledoi Sebut, Pinta Dibebaskan
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Penghuni  Apartemen One Icon Residence Jalan. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, yakni, Heru Herlambang Alie, yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum yang berlangsung, pada Senin (23/9/2024).

Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, meminta agar Sang Pengadil mengeluarkan penetapan yang menyatakan, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Adapun, yang dimaksud memberi keterangan palsu yakni, saksi menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf. Padahal faktanya, terdakwa sudah dua kali meminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Lebih lanjut, saksi mengaku, memiliki kantor disamping lobby apartemen, namun fakta lain, disampaikan,  Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan Nyomaris Dianto selaku, satpam yang menyebut, kantor Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.

“ Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, kami Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Sang Pengadil untuk membuat penetapan yang menyatakan, Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) ,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.

Permohonan lainnya, dalam pledoi, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Sang Pengadil agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa jika perbuatan yang dilakukan kliennya karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

” Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka sepatutnya Sang Pengadil membebaskan kliennya dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum,” pungkasnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page