
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, sebagai terdakwa berlangsung, Selasa (2/10/2024).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono dan Agus Budiarto, menghadirkan, sepasang suami istri yakni, Lisawati Soegiharto dan Heru Kuncoro guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Lisawati Soegiharto, mengawali keterangannya, berupa, meski dirinya, merasa sudah lansia akan tetapi masih ngewes beri keterangan.
Tak hanya itu, Lisawati, mengaku, merugi 171 Milyard lantaran, terlalu percaya terhadap kedua terdakwa dan bentuk sebuah kebodohan saya sepanjang hidupnya.
” Atas peristiwa ini, saya terlalu percaya dan kebodohan saya sepanjang hidup Yang Mulia ,” ungkapnya.
Lisawati juga membeberkan, kerugian yang dialaminya, bermula tertarik investasi tekstil yang ditawarkan Greddy Harnando.
Lebih lanjut, ketertarikannya guna investasi karena ada komunikasi serta menunjukkan Purchasing Order (PO) dari King Koil dan Greddy Harnando datang ke rumah mengatakan, jika saya investasi 1 Milyard akan ada bagi hasil dibulan pertama sebesar 1 persen berikutnya, menerima 3 persen juga kembali modal.
Diawal awal investasi, saksi merasa lancar menerima bagi hasil plus kembali modal dan saya kembali ditawari investasi namun, Greddy Harnando menyarankan guna Roll Over.
Masih menurutnya, Greddy Harnando juga pernah datang ke rumahnya, bersama Indah Catur Agustin.
Setelah dirinya investasi selanjutnya, malah yang lebih intens komunikasi dengan saya adalah Indah Catur Agustin.
Saksi juga tak menampik, bahwa kerjasama tersebut, ada surat perjanjian kerjasama dan jaminan sertifikat rumah.
Suami Lisawati, yakni, Heru Kuncoro, menambahkan, tiap transaksi ada perjanjian dan ada garansi berupa, sertifikat.
Hal lainnya, yang bertandatangan dalam perjanjian adalah Indah Catur Agustin karena dalam akta Greddy Harnando sebagai Komisaris. Perjanjian itu, diberikan setelah transaksi investasi.
Sayangnya, setelah beberapa kali menerima bagi hasil justru saksi sudah tak menerima lagi bagi hasil.
Mengetahui, hal ini, Lisawati berhenti investasi lalu koordinasi dengan suami dan menghitung besaran kerugian yang dialaminya, sebesar 171 Milyard.
Perihal besaran kerugian 171 Milyard ini, oleh, Penasehat Hukum, Indah Catur Agustin, yaitu, Abdul Salam, menyoal kerugian yng disebutkan saksi apa ada auditor ?
Lisawati, mengaku, tidak ada audit terkait kerugian.
Usai sidang, Penasehat Hukum Lisawati Soegiharto yaitu, Martin Suryana dengan Penasehat Hukum, Indah Catur Agustin, memiliki tafsir hukum yang berbeda khususnya, terkait, audit kerugian.Â
Di perkara tersebut, kedua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.
