
Basudewanews.com – Surabaya, Korban penganiayaan yang berinisial N warga Dusun Purwodadi RT 002 RW 001 Kecamatan Tirtoyudo, terpaksa melaporkan S ke Polsek Tirtoyudo Kabupaten Malang, pada (20/8/2024), atas tragedi yang dialaminya.
Atas laporan N hingga kini, Polsek Tirtoyudo Kabupaten Malang, tampak belum mampu melakukan penahanan terhadap pelaku.
Slogan Polri Presisi merupakan, akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Mengacu slogan diatas, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
Perihal slogan, ada apa Polsek Tirtoyudo Kabupaten Malang, atas laporan N dengan nomor : K/LP/06/VIII/2024/SPKT/Polsek Tirtoyudo/Polres Malang/Polda Jawa Timur, terkesan adem ayem alias melempem guna menindak S terduga sebagai pelaku penganiayaan.
Responsif yang terkesan rendah bagi Polsek Tirtoyudo Kabupaten Malang, membuat N, menuturkan, kisahnya, terhadap jurnalis Basudewanews.com, berupa, ikhwal tragedi yakni, N dihubungi F salah satu rekannya, untuk ngopi di warkop Dusun Lenggoksono RT 03 Desa Purwodadi.
Di warkop tersebut, ternyata berdekatan dengan rumah S terduga pelaku penganiaya an. Kemudian, secara tiba tiba S menuding N sebagai Spionase Polisi.
Tudingan yang tidak berdasar menimbulkan cekcok keduanya. Entah apa yang ada dalam pikiran S yang secara tiba-tiba memukul kepala N menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan luka robek dan bersimbah darah.
Dalam keadaan terluka sembari menahan rasa sakit N, langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Tirtoyudo Kabupaten Malang, hingga dilakukan Visum Et Repertum.
Masih menurut, N, luka robek yang dialami, memaksanya harus menjalani perawatan medis berupa, 8 jahitan di kepala.
” Saya mengalami luka dan harus jalani proses medis berupa, 8 jahitan di kepala mas ! ,” tutur N kepada jurnalis Basudewa news.com.
Selanjutnya, berdasarkan laporan N, pihak penyidik Polsek Tirtoyudo telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi guna dimintai keterangan. Adapun, beberapa saksi diantaranya, yaitu, FH, KDY, STN.
Dari laporan pada (20/8/2024), korban merasa membutuhkan pendampingan hukum maka korban mendatangi kantor bantuan hukum Bareng Gus Law Firm dan Partners sebagai Penasehat Hukumnya di perkara penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini diunggah, terduga pelaku penganiayaan yakni, S , masih bisa menghirup udara bebas. TIM.
