
Basudewanews.com – Surabaya, Pengusaha restoran yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT. Kraton Resto, yakni, Effendi Pudjihartono, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Haryoko Widhi, mengamini, bahwa penyidik telah menetapkan Effendi Pudjihartono sebagai tersangka.
“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Haryoko Widhi.
Untuk mengetahui, SPDP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, beberapa awak media menemui Kasipidum Kejari Surabaya, pada Senin (22/10/2024).
Dalam pertemuan, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso, SH, mengakui, bahwa pidum Kejari Surabaya, telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
” Perkara ini, nantinya akan disidangkan Jaksa Siska Christina, SH.,MH,” ujar Ali Prakoso.
Hal senada juga disampaikan, Siska Christina, membenarkan bahwa Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
” Pelapornya Ellen ,” katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Diketahui, penetapan Effendi Pudjihartono sebagai tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Dalam perkara ini, Ellen Sulistyo sebagai pelapornya.
Effendi Pudjihartono sekitar Mei 2023 lalu, pernah digugat Fifi Pudjihartono yang tak lain adalah kakak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain Effendi Pudjihartono, Fifi Pudjihartono juga menggugat Ellen Sulistyo. Keduanya digugat karena Kodam V/Brawijaya menutup restoran Sangria by Planoza yang beralamat di Jalan Dr Soetomo 130 Surabaya.
Mengapa Kodam V/Brawijaya menutup Restoran Sangria by Planoza? Karena restoran itu berdiri di atas tanah yang menjadi aset milik Kodam V/Brawijaya. MET.
