
Tim Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Vs Kejari Gresik
Basudewanews.com – Surabaya, Upaya hukum, Nur Hasyim, melalui, Praperadilan lantaran, dirinya, ditetapkan, sebagai tersangka hingga dikabulkannya, Praperadilan itu, menyisakan tafsir hukum berbeda.
Tafsir hukum berbeda tersebut, yaitu, pasca dikabulkan Praperadilan Nur Hasyim, kini, muncul Sprindik baru dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Salah satu tim Penasehat Hukum, Nur Hasyim, yaitu, Usman Efendi, selaku, Kabid pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, mereaksi keluarnya Sprindik baru dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Adapun, reaksi Penasehat Hukum , Usman Efendi yakni, meski Sprindik merupakan, kewenangan dari Kejaksaan. Namun, agar tidak mencederai rasa keadilan, pihaknya berharap agar kejaksaan menghindarkan dirinya dari sikap arogansi.
Harapannya, agar KUHAP dan criminal justice system due process benar-benar berjalan pada saat pemanggilan dalam bentuk klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan semuanya harus benar-benar sesuai KUHAP.
Sedangkan, Kejaksaan Negeri Gresik, Nana, ketika dikonfirmasi melalui layanan telepon seluler, mengatakan, ya !, masih ada Sprindik baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 dan itu sudah disusun.
Masih menurut Nana, sprindik baru tersebut, dikeluarkan setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari putusan Sang Pengadil.
Lebih lanjut, saksi-saksi sudah mulai kita panggil dan ada yang kurang pas pada putusan praperadilan tersebut.
” Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengeluarkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan maupun akuntan publik juga bisa,” ungkapnya.
Nana menjelaskan, dana CSR PT.Smelting itu, masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa. Sehingga, uang itu, masuk sebagai Pendapatan Asli Desa.
Pada penyidikan, dana tersebut, diminta panitia pengadaan beras senilai 150 Juta dan dikeluarkan oleh, Bendahara desa untuk dibelanjakan.
Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan 150 Juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai 120 Juta untuk membeli beras.
Sisanya yang 30 Juta tidak dikembalikan, Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. MET.
