
Basudewanews.con – Surabaya, Pelaku tabrak pemotor listrik akibatkan 2 nyawa melayang yaitu, Huang Renyi, dinyatakan, terbukti secara sah bersalah melanggar pasal Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, paspor, SIM dan STNK mobil jenis Pajero dikembalikan kepada Huang Renyi.
” Menuntut supaya Sang Pengadil yang memeriksa mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Nurhayati.
Usai tuntutan dibacakan Nurhayati selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, kemudian terdakwa memberikan tanggapan melalui, penerjemah bahasa berupa, semua di serahkan ke Penasehat Hukumnya.
Usai Sidang, Penasehat Hukum, Robert, dihadapan para awak media , mengatakan, tuntutan 1 tahun pidana penjara dirasa cukup adil bagi Huang Renyi.
Lebih lanjut, Robert, menyebut, saat peristiwa terjadi tidak ada saksi dan menyangkut motor listrik para pengguna dilarang mengendarai di jalan raya.
Robert, menambahkan, keluarga korban dengan Huang Renyi sudah ada kesepakatan damai. MET.
