
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan bagi Fenny Merina di perkara sangkaan penipuan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12/2024).
Di perkara tersebut, Sang Pengadil, Ferdinand Marcus, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan diatas, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang.
Adapun pertimbangan Sang Pengadil yakni, adanya surat perdamaian antara Paulus Welly Afandi sebagai korban dengan Fenny Merina sebagai terdakwa.
Adapun, perbuatan terdakwa secara materiil cara yang dilakukan, ada tipu muslihat unsur pasal 378 terpenuhi. Terkait delik materiilnya yaitu, akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan belum ada pengembalian dari terdakwa.
Atas putusan diatas, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya menyatakan sikap yaitu, menerima putusan. Tentunya, hal ini juga diikuti JPU.
Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum terdakwa, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP. MET.
