Home » Blog » Ibu Gregorius Ronald Tannur Cokot Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Terima Suap
Bagikan

Basudewanews.com – Jakarta, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, Rudi Suparmono yang santer disebut, diduga turut serta terima suap vonis Kontroversi bebasnya, Gregorius Ronald Tannur, secara resmi ditangkap Kejaksaaan Agung (Kejagung), pada Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono,  telah tiba di Jakarta untuk diperiksa dengan mengenakan kaos polo berwarna Navy dan tas ranselnya serta bersama sejumlah Jaksa Jampidsus Kejagung.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Rudi Suparmono saat ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Penasehat Hukum, Gregorius Ronald Tannur, yakni, Lisa Rahmat, juga ditetapkan, tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

Lisa Rahmat mengatakan, ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur dan menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Meirizka lalu menyerahkan, uang 1,5 Milyard kepada Penasehat Hukum, Lisa Rahmat serta jumlah uang tersebut, atas permintaan Penasehat Hukum, Lisa Rahmat.

Tak hanya itu, pada Januari 2024, Penasehat Hukum, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang diketahui, merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Penasehat Hukum, Lisa Rahmat dan Zarof untuk membuat janji dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Alhasilnya, Penasehat Hukum, Lisa Rahmat, bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Ketua PN Surabaya pun, menimpali dengan jawaban bahwa yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Perihal diatas, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mendapat jatah atau bagian bentuk suap guna memuluskan vonis bebas yang kontroversi.

Masih menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, turut menerima uang sebesar 20 Ribu SGD (bentuk Dollar Singapura).

Terkait suap itu, berdasarkan nyanyian Ibu Gregorius Ronald Tannur yakni, Meirizka Widjaja, juga menyanyi, memberikan uang suap sebesar 10 Ribu SGD terhadap Siswanto selaku, Panitera namun suap tersebut, masih di bawa Erintuah Damanik.

Meirizka Widjaja, diduga memberi suap 3,5 Milyard kepada para Hakim agar Ronald divonis bebas. Alhasilnya, Gregorius Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari Erintuah Damanik selaku, Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page