Home » Blog » Joice Albert Suryadharma Dituntut 28 Bulan Penjara
Bagikan

Curi Sertifikat di Safety Box Bawa Teman Wanita Ngaku – ngaku Istri

Basudewanews.com – Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, melakukan tuntutan pidana penjara selama 28 bulan bagi Joice Albert Suryadharma.

Tuntutan tersebut, dibacakan pada sidang lanjutan, pada Kamis (16/1/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU menyatakan, Joice Albert Suryadharma terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam jeratan pasal 263 ayat 1 KUHP.

Sementara, Joice Albert Suryadharma, yang berstatus sebagai terdakwa di hadapan Sang Pengadil, memohon keringanan lantaran, masih memiliki orang tua yang alami sakit stroke. Hal diatas, disampaikan, terdakwa secara lisan usai bacaan tuntutan dibacakan JPU.

Dalam perkara ini, fakta di persidangan, terdakwa bisa mengambil sertifikat milik mantan istrinya yaitu, Veronika Leona.

Semasa terdakwa dan Veronika Leona masih berstatus sebagai suami istri. Veronika menyimpan sertifikat tersebut, di Bank Sinarmas telah menyewa Safe Deposit Box (SDB).

Sertifikat yang tersimpan di SDB adalah harta milik Veronika Leona yang sebelumnya, sudah ada pisah harta menjelang perceraian.

Sewa SDB guna menyimpan barang berharga berupa, sertifikat tersebut, sebagai suami istri masing masing memegang kunci SDB.

Pasca perceraian, Veronika Leona, dipersidangan, mengatakan, dirinya, pernah meminta anak kunci SDB yang dibawa terdakwa. Permintaan anak kunci itu, dilakukan Veronika Leona karena terdakwa sudah bukan sebagai suaminya.

Sayangnya, terdakwa berdalih lupa dimana menyimpan anak kunci SDB dan berpesan, akan di usahakan mencari anak kunci SDB.

Selang beberapa waktu, Veronika Leona kaget tatkala, karyawan Bank Panin, menyampaikan, besaran tunggakan angsuran pinjaman dengan sertifikat atas Veronika Leona.

Berawal dari tagihan angsuran pinjaman dengan agunan sertifikat tersebut, Veronika Leona menyadari jika sertifikat dalam SDB ternyata diambil terdakwa.

Veronika Leona juga membeberkan, terdakwa bisa mengambil sertifikat dalam SDB dengan menyiasati petugas Bank Sinarmas.

Siasatnya, yakni, terdakwa membawa teman wanitanya, yang mengaku ngaku sebagai dirinya juga memalsu tanda tangannya agar sertifikat tersebut, bisa diambil secara mudah oleh, terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa setelah berhasil mengambil sertifikat dalam SDB kemudian digadaikan ke Bank Panin guna mendapatkan kucuran pinjaman uang.

Meski perkara ini, telah berlangsung dengan agenda tuntutan bagi terdakwa peran serta teman wanita terdakwa yakni, Leylianawati masih belum ditetapkan, sebagai tersangka.

Dipersidangan sebelumnya, Leylianawati yang dihadirkan JPU, guna dimintai keterangan, sebagai saksi, mengatakan, dirinya terpaksa mau menuruti keinginan terdakwa lantaran dijanjikan hutang terdakwa terhadapnya akan di lunasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page