
Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum lanjutan, bagi Fifie Pudjihartono yang ditetapkan, sebagai terdakwa di kasus mobil Pajero bodong terpaksa tertunda.
Penundaan sidang tersebut, lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, tak bisa menghadirkan seorang saksi.
Perihal, tidak kehadiran saksi Jaksa bermaksud guna membacakan keterangan saksi karena keterangan saksi di bawah sumpah dalam B A P.
Namun, Penasehat Hukum, terdakwa menolak dan memohon terhadap Sang Pengadil guna saksi dihadirkan.
Dipersidangan sebelumnya, fakta baru diungkap oleh, Dika yang mengatakan, dirinya pemilik mobil Pajero sport warna abu abu sejak 2017 hingga 2022.
Dika juga masih ingat nopol mobil tersebut, yakni, L 1055 EC. Namun, mobil itu dijual oleh, temannya, melalui penayangan iklan.
Kemudian, pada September 2022, mobil itu dijual seharga 400 Juta serta sudah lapor jual.
Dika menambahkan, STNK, BPKB sama dengan nomor rangka dan nomor mesin yakni, atas nama dirinya.
Sedangkan, Zaenal Abidin petugas Samsat Surabaya Utara, membeberkan, bahwa dirinya, mengecek kondisi nomor rangka maupun nomor mesin.
Setelah itu, dilakukan pencocokan ternyata nomor rangka, nomor mesin diketahui, tidak sama.
” Pengecekan mulai STNK, nomor rangka dan nomor mesin muncul data atas nama berbeda beda ,” ungkapnya.
Alhasil dari pengecekan STNK muncul nama Dika dan ada lapor jual. Sedangkan pengecekan nomor rangka disebutkan, obyek mobil Fortuner dan saat pengecekan nomor mesin muncul data lainnya, atas nama Edi warga asal Gresik.
Hal lainnya, saksi juga menelusuri terkait, beban pajak yang nunggak selama 6 tahun.
Dalam perkara ini, Fifie Pudjihartono dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 atau pasal 480 KUHP. MET.
