Home » Blog » Keterangan 2 Saksi Tidak Ada Relevansinya Dengan Dakwaan Jaksa di Kasus Effendi Pudjihartono
Bagikan

Saksi Sebut, Tidak Tahu Beberapa Perusahaan Pembayaran di Satu Rekening yang Sama

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan dan jeratan pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP, bagi Effendi Pudjihartono yang ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung, mendengar keterangan 2 saksi yang dihadirkan Jaksa.

Keterangan ke-dua saksi yakni, Zaenal Abidin dan Novenda di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin, (17/2/2025), ditanggapi oleh, Tim Penasehat Hukum, terdakwa, salah satunya yakni, Nurdin,SH., dan Dibyo, SH., berupa, keterangan ke-dua saksi tidak ada relevansinya dengan dakwaan.

Penasehat Hukum, Nurdin, SH., saat disinggung terkait, keterangan Zaenal Abidin, yang memberikan keterangan di kepolisian agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas Surat Kuasa atau perintah Owner PT.Megah Perdana Elektronik.

Menurut, Penasehat Hukum, Nurdin, SH., bahwa keterangan Zaenal Abidin masih bisa di kategorikan sebagai saksi dan ini sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2010.

Dalam putusan MK tersebut, makna saksi diperluas yakni, yang dikenal saksi Testimonium De Auditu. Namun, pihaknya, tak menyoal Surat Kuasa Zaenal Abidin sebagai saksi.

Masih menurutnya, urgensi saksi ini, keterangan yang diberikan relevansinya dengan dakwaan Jaksa. Kalau dakwaannya tindak pidana pemalsuan atau penipuan.

Lantas apa kaitannya belanja di toko itu dengan tindak pidana yang didakwakan.

” Kita lihat bersama hal pemalsuan dan penipuan adalah dua hal yang berbeda. Jauh sekali dan tidak ada relevansinya sama sekali ,” cetus Nurdin.

Disinggung terkait, keterangan Devanda Sang desainer yang melakukan renovasi Resto Sangria, Penasehat Hukum terdakwa, Nurdin, menanggapi berupa, memang yang pernah melakukan renovasi.

Keterangan Devanda memang membenarkan, Ellen Sulistya, pernah mengeluarkan uang guna renovasi.Resto Sangria sebesar 160 Juta. Namun, dalam dakwaan JPU Ellen Sulistya mengeluarkan uang sekitar 300 Juta.

Masih menurut , Penasehat Hukum Nurdin, pihaknya memaklumi karena saksi hanya melakukan renovasi beberapa bagian Resto.

Lebih lanjut, keterangan saksi sebagai desainer dengan dakwaan JPU , dirinya bertanya, apa korelasinya saksi melakukan renovasi, desainer.

” Keterangan ke-dua saksi tidak ada relevansinya dengan dakwaan JPU ,” ujar Nurdin

Ini hanya, menerangkan Ellen Sulistya, mengeluarkan uang. Akan tetapi, badan usaha atau perseroan dalam pengelolaan, semua transaksi badan usaha harusnya memakai rekening badan usaha.

Tetapi juga bukan suatu kesalahan jika Ellen Sulistya, dalam bertransaksi mengeluarkan uang melalui rekening pribadinya.

Hal itu, terlepas dari cara mereka mengelola keuangan apakah berdasarkan, kesepakatan atau inisiatif Ellen Sulistya sendiri.

Untuk diketahui, Zaenal Abidin, mengaku, memberikan keterangan saat di kepolisian lantaran, di perintah Direktur PT.Megah Perdana Elektronik.

12 faktur pembelian dari Ellen Sulistya, saksi sebut, total pembelian berjumlah 69 Juta dan ada beberapa yang belum di lunasi yakni, sebesar 9 Juta.

Pesanan barang dengan total sebesar 69 Juta tersebut, diketahui saksi bahwa Ellen Sulistya, belanja bukan hanya atas nama Sangria tapi juga atas nama Resto Kayana, Cabi, Sangria, Sentral Dapur  dan lainnya.

” Ada 1 invoice yang belum dibayar lunas yakni, pembelian 1 unit AC ,” papar Zaenal Abidin.

Hal lainnya, disampaikan, Zaenal Abidin, yaitu, dirinya, lupa kapan pembelian , pengiriman barang yang di pesan Ellen Sulistya maupun tanggal berapa faktur di buat.
” Terkait faktur saksi TDK melihat, tidak ketahui ,” terang Zaenal Abidin.

Sementara, terdakwa menanggapi keterangan saksi Zaenal Abidin adalah keterangannya, tidak jelas semua.

Hal yang membuat terdakwa sebut, keterangan saksi tidak jelas semua yakni, saksi tidak tahu semua invoice PT.Perdana Megah Elektronik pembayarannya, melalui rekening Ellen Sulistya pribadi.

Saksi juga tidak tahu, kapan dimulainya pengelolaan Resto Sangria maupun beberapa perusahaan yang berbeda pembayaran belanja dengan menggunakan satu rekening yang sama. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page