
Basudewanews.com – Surabaya, Direktur CV.Dharma Putra Nusantara yakni, Mujiono dan Ricky Aditya Ardianto selaku, legal ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan tindak pidana pemalsuan.
Dipersidangan agenda pemeriksaan bagi kedua terdakwa, mengakui, sengaja memalsukan dokumen administrasi pengiriman batubara dari Kalimantan Timur menuju pelabuhan Surabaya.
Pengakuan kedua terdakwa menyiratkan terungkap sudah tindak pidana yang dilakukan bagi kedua terdakwa.
Dipersidangan, Senin (17/2/2025), agenda bacaan tuntutan dari Dyah Ratry sebagai Jaksa pengganti dari Jaksa sebelumnya, yaitu, Estik Dila, tampak eror atau nervous saat bacakan tuntutan.
Eror ataupun, nervous tersebut, yaitu, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, semula membacakan tuntutannya, yakni, pidana penjara selama 9 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Beberapa saat , tatkala Sang Pengadil mempertimbangkan waktu sepekan yang dimohonkan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Jaksa Dyah Ratry tampak menuju meja Sang Pengadil.
Dihadapan Sang Pengadil tersebut, Jaksa Dyah Ratry , meralat bacaan tuntutan dari 9 tahun menjadi 9 bulan.
Atas tuntutan pidana penjara selama 9 bulan , pihak Penasehat Hukum ke-dua terdakwa memohon waktu sepekan ke depan guna sampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terjerembab dalam kasus dugaan pemalsuan sebagaimana pasal yang dijeratkan JPU yaitu, pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.
