Home » Blog » Achmad Anwar Miliki 7 Poket Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Pengedar 7 poket sabu, yakni, Achmad Anwar, dituntut oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Justus, yakni, pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 800 Juta subsider 6 bulan kurungan. Bacaan tuntutan berlangsung, pada Selasa (18/2/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tuntutan diatas, tampak dibacakan oleh, Angelo Emanuel Flavio selaku, Jaksa pengganti dari Jaksa Yustus One Simus Parlindungan.

Dalam bacaan, Jaksa Angelo, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Tuntutan JPU, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, dalam dakwaan disebutkan, pasal alternatif lainnya, yakni, pasal 114 ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam surat dakwaan, disebutkan, kasus ini, bermula dari penangkapan yang dilakukan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, terhadap Achmad Anwar, pada (16/10/2024).

Selain, penangkapan tim Satreskoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan.Bulak Cumpat II Surabaya, maka ditemukan 7 paket sabu dengan berat total 0,279 Gram.

Barang bukti tersebut, sempat disembunyikan dalam saku celana pendek yang digunakan sebagai keset kaki.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa mengaku, mendapatkan sabu dari seorang bandar yang bernama Halim yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kristal putih yang ditemukan pada Achmad Anwar alias Aan terbukti sebagai metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang Undang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page