
Basudewanews.com – Surabaya , Sidang lanjutan, agenda Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menanggapi eksepsi Mulia Wiryanto, berlangsung Senin (10/3/2024).
Di agenda tanggapan JPU tersebut, Penasehat Hukum, yakni, Fransiska Xaviera Wahon, menyampaikan, di hadapan Sang Pengadil bahwa perkara ini, Kliennya sudah ada kesepakatan damai dengan Penasehat Hukum di Surabaya yaitu, Kosasih.
Mohon izin Sang Pengadil, kami ingin menyampaikan, bahwa perkara ini, sudah ada kesepakatan damai antara istri terdakwa dengan pelapor yaitu, Pengacara Hardja Karsana Kosasih yang ada di Surabaya.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Fransiska Xaveria Wahon, saat ditemui mengatakan, mengamini jika istri terdakwa sudah bertemu dengan Pengacara Hardja Karsana Kosasih, dan sudah ada kesepakatan.
Lebih lanjut, Fransiska Xaveria Wahon, masih belum bisa mengutarakan secara detai bentuk kesepakatan tersebut.
Alasan mendasar yakni, kesepakatan itu akan di akta kan secara nota riil.
” Sepertinya, sudah 80 persen dan hanya tinggal 20 persen untuk di angka perdamaian ,” terang Fransiska.
Perihal ini, pihaknya, selaku, Penasehat Hukum terdakwa sengaja menyampaikan, di persidangan agar Sang Pengadil. Karena itu biarkan menjadi pertimbangan BSang Pengadil bahwa ke-dua pihak sudah ada kesepakatan.
Dalam perkara ini, melalui dakwaan disebutkan, Mulia Wiryanto, dilaporkan oleh, Pengacara Hardja Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.
Laporan diatas, karena Pengacara Hardja Karsana Kosasih Dkk., merasa tertipu atas kerjasama pembelian gula sebesar 10 Milyard. MET.
