
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara Korupsi Penyimpangan dana Hibah tahun 2017, yang membelit Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, melibatkan beberapa pihak guna dilakukan pemeriksaan hingga tingkat penyelidikan.
Beberapa pihak tersebut, diantaranya, 11
Kepala Sekolah SMK Swasta penerima Hibah yang tersebar di 11 Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Timur; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Diknas Provinsi Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur;
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jawa Timur,
Penyedia Barang/Jasa (Rekanan/kontraktor).
Alhasil, dari penyelidikan ditemukan Barang Bukti (BB) yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi di lingkup Diknas Provinsi Jatim pada tahun 2017.
Selain itu, dari pemeriksaan saksi, meminta keterangan Ahli yang terkait, koordinasi dengan Tim dari BPKP tim penyidik menetapkan, tersangka guna dimintai pertanggung jawaban atas kasus korupsi tersebut.
Melalui data yang berhasil dihimpun, beberapa terduga pelaku korupsi meliputi, penetapan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan dana Hibah melalui, dana APBD Jatim sebesar 65 Milyard.
Paket pekerjaan dana Hibah tersebut, Gubernur Jawa Timur, menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang penerima Hibah berupa, barang guna di hibahkan kepada penerima.
Sayangnya, paket pekerjaan diatas, oleh, Budiyono selaku, PPK Diknas Provinsi Jatim, di pecah menjadi 2 paket pekerjaan barang senilai 30 Milyard.
Tak hanya itu, Budiyono selaku, PPK juga telah menunjuk Djono Tehyar selaku, Direktur PT.Desina Dewa Rizky (DDR) sebagai pemenang lelang dana Hibah jenis pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK di Jatim.
Pemenang lelang lainnya, yakni, PT. Delta Sarana Medika (DSM), dengan nomor dokumen kontrak:027.08/6312/101.3/2017, di tanggal (18/10/2017) yang ditandatangani Subagio selaku, Direktur PT.DSM. Nilai paket pekerjaan sebesar 33 Milyard.
Dalam jumpa pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menyampaikan, dari hasil penyelidikan ditemukan, dugaan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta tak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal lainnya, jika mengacu pada SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017, juga ditemukan adanya kemahalan harga.
Lebih lanjut, Mia Amiati, mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan ditemukan, perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
” Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan antara lain yaitu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016, tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan maupun Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah atau Bantuan Sosial ,” pungkasnya. MET.
