
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara klaim lahan berlandaskan, sertifikat membuat Sugeng Handoyo dan istri dituntut pidana 8 bulan penjara dengan perintah agar ditahan.
Bacaan tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi di persidangan yang berlangsung di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/3/2025).
Masih dalam bacaan tuntutan JPU, Sugeng Handoyo dan istri dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 167 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, beberapa Barang Bukti (BB), yang dilampirkan dalam tuntutan diantaranya, 1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, berupa, dokumen sertifikat Hak Milik nomor 630 atas nama Gardinah Tanudjaja.
1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, dokumen surat pernyataan dari Gadri Oetomo atau Romlah pada (24/4/1997).
Serta dokumen surat yang ditujukan ke Lurah Kapasan Surabaya, pada (18/11/2019), tiga surat somasi , surat pengaduan ke DPRD Komisi C Surabaya, pada (7/10/2022), dan 2 resume surat rapat.
Atas tuntutan diatas, Penasehat Hukum, Muhammad Arfan, rencana bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan berikutnya.
Usai sidang, Penasehat Hukum, M.Arfan, saat ditemui, mengatakan, dalam perkara ini, di persidangan sebelumnya, menyoal terkait keterangan Panji Buana Sidharta yang tak lain adalah suami dari Gardinah Tanudjaja.
Masih menurut, Penasehat Hukum, M.Arfan, Panji Buana tak mampu membeberkan asal usul tanah saat bersaksi di persidangan yang lalu.
Anehnya, Panji Buana malah bisa melakukan, peningkatan status obyek lahan namun, masih minta ijin kepada Gadri Oetomo ( ibu Romlah ) di pernyataan perjanjian sewa.
Di pernyataan perjanjian tersebut, tidak ada bukti atau dokumentasi poto ketika Romlah saat membubuhkan cap jempol.
Lebih lanjut, M. Arfan, menduga adanya ketidak beresan secara administratif terkait, proses peningkatan status obyek lahan yang menjadi Ikhwal kliennya, di proses pidana.
” Harusnya ketika menghadap ke Notaris, pasti di dokumentasi peristiwa peristiwa kesepakatan. Sedangkan, Notaris yang dulu membuatkan perjanjian adalah Wiranata selaku, Notaris di Surabaya kini, sudah tidak aktif sehingga, kami sebagai Penasehat Hukum dari kedua kliennya, terkendala dengan informasi informasi tentang prosesnya administrasi peningkatan status obyek lahan,” pungkasnya. MET.
