
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara kerjasama jual beli gula yang merugikan Pengacara Kosasih membuat Mulia Wiryanto ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum yang berlangsung, Rabu (26/3/2025), beragenda mendengar keterangan saksi meringankan sengaja dihadirkan, Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Fransiska Xaviera Wahon.
Kedua saksi karyawan PT. Karya Sentosa Raya (KSR) yang dihadirkan, Penasehat Hukum terdakwa diantaranya, Teguh dan Sulis dalam keterangannya, membeberkan, adanya pengiriman gula ke PT. Citra Bangun Selaras (CBD).
Keterangan kedua saksi tersebut, diperkuat dengan bukti bukti surat jalan pengiriman gula. Bukti ini, disodorkan, Penasehat Hukum terdakwa.
Adapun, Sulis mengawali keterangannya, berupa, dirinya, yang bekerja di PT.KSR sejak 20 tahu lalu, melakukan tugas sebagai administrasi dan terdakwa adalah pimpinan.
Masih menurutnya, perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang jual beli gula dan
setahu saksi perusahaan membeli gula dari Pabrik Gula Kebon Agung Malang dan Lamongan.
Barang yang dikirim ke perusahaannya, kemudian sebagian dijual dalam bentuk packing dan sebagian lagi di jual dalam bentuk karung.
Sistem penjualan saksi mengaku, menerima Purchase Order (PO) lalu di konfirmasi ke terdakwa selanjutnya, saksi membuat surat jalan dan di serahkan ke Kepala Gudang.
” Penjualan saksi terima PO lalu di konfirmasi kan ke pimpinan terdakwa lalu saksi siapkan-kan buat surat jalan dan diserahkan ke kepala gudang guna siapkan barang ,” tuturnya.
Saksi juga memaparkan, surat jalan dibuat rangkap 3 yakni, surat jalan warna merah, putih dan kuning. Sedangkan, yang putih guna penagihan.
” Dari surat jalan jika menerima pembayaran tunai kita konfirmasi ke terdakwa lalu di serahkan guna masuk rekening. Namun, bila dibutuhkan penagihan ke konsumen Teguh yang melakukan tagihan ,” terang Sulis.
Saksi juga membeberkan, perusahaan yang membawahi 30 karyawan salah satunya, bagian administrasi 2 orang termasuk saksi. Di tempat kerja ada papan nama yang terpasang dan hingga kini, roda perusahaan terus berjalan.
Sulis menambahkan, dirinya yang menerima order pemesanan gula dari PT. Citra Bangun Selaras (CBS) sebesar 5 Milyard.
Diwaktu bersamaan, Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon sembari menyodorkan, bukti bukti PO dari CBS di hadapan Sang Pengadil.
Sulis juga menyebutkan, PT.CBS memesan gula dalam jumlah banyak yakni, 70 Ribu Kg dan 88 Ribu Kg.
Seiring pemesanan diatas, Sulis mengakui, pengiriman berjalan lancar dan barang selalu dalam keadaan ready stock.
” Meski banyak pemesanan perusahaan kami lancar dalam layanan pengiriman dan selalu ready stock. Selain itu PT.CBS juga memesan minyak, beras ,” tutur Sulis.
Disinggung JPU, pada masa pandemi Covid sekitar di tahun 2020, Sulis menerangkan, perusahaannya tetap aktif. Perusahaan kami tidak hanya penyedia gula namun juga melayani distro dan hotel.
Sementara, keterangan Teguh, yakni, dirinya tidak tahu jika majikannya harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi mengaku, perusahaan tempatnya bekerja sudah berdiri sejak 2017 dan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan.
” Sejak 2017, perusahaannya berdiri terdapat papan nama yang bergerak di bidang jual beli gula,” ucapnya.
Sebagai Kepala Gudang, saksi bertugas mengatur barang yang datang dari pabrik gula dari Kebon Agung Malang dan Lamongan.
Teguh juga mengamini, jika perusahaannya terkadang kirim barang ke PT.CBS.
” Setahu saya, barang datang yang terima saya dan barang di simpan di gudang mencapai 100 ton ,” ungkap Teguh.
Pemesanan gula Teguh, menyampaikan, perusahaannya, juga kerap melakukan pengiriman ke toko toko retail yang ada di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.
Perihal, jenis usaha terdakwa Teguh mengatakan, bahwa perusahaannya tidak hanya jual beli gula namun, ada hotel.
Diujung keterangan sebagai saksi Teguh, mengungkapkan, jika ada pembayaran yang telat dari customer dirinya yang melakukan tagihan.
” Saya tidak pernah melakukan penagihan ke PT.CBS namun, ke beberapa customer yang lain ,” terangnya. MET.
