Home » Blog » Modus Investasi Deposito BRI Life Annisa Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Bank BRI Kapas Krampung
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Puluhan nasabah Bank BRI kantor cabang Jalan. Kapas Krampung Surabaya, terpaksa gigit jari. Pasalnya, para nasabah yang hendak menabung terkecoh oleh, bujuk rayu Annisa yang menawarkan promo deposito BRI Life dengan bunga 5,5 persen tiap bulannya.

Para nasabah Bank BRI menjadi korban atas ulah Annisa yang berdampak dirinya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/7/2024).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Vinnie, dalam bacaan dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan rangkaian bujuk rayu dan tipu muslihat dengan cara para nasabah yang hendak menyetorkan uang untuk deposito diarahkan, guna investasi.

Para nasabah melalui, terdakwa mengisi Form (Surat Kuasa Pendebetan Rekening) SKPR seolah-olah seperti surat perjanjian atau peserta investasi dan dari ATM masing masing para nasabah di transaksikan mengirimkan dana ke rekening terdakwa.

Meski secara lisan, terdakwa menjanjikan dana modal investasi dapat diambil dengan tempo 3 bulan yang disertai bunga di tiap bulannya.

Sayangnya, kala para nasabah ingin menarik modal investasi tersebut, terdakwa memberi berbagai alasan yang memicu para nasabah merasa tertipu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page